Polsek Amahai Ringkus 3 Bandar Judi Togel Kupon Putih Di Amahai

Hukum & Kriminal

Malteng,CakraNEWS- Mengatasi kasus judi togel yang marak terjadi dilingkungan masyarakat,disikapi Polsek Amahai, Polres Maluku Tengah dengan meringkus satu bandar togel beserta pengikutnya, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi dalam konferensi pers di Mapolres Malteng, pada Kamis (4/9/2020) mengatakan, terungkapnya kasus judi togel di dua lokasi di Kecamatan Amahai dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Polsek Amahai.

Meresponi informasi tersebut, Polsek Amahai yang dipimpin langsung oleh Iptu Irwan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang bandar judi togel kupon putih bersama dengan dua orang agen judi togel.

“Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIT, personil kami dari Polsek Amahai mengamankan K alias Udin (31) salah satu bandar Togel di dusun Amarua, Desa Rutah, dan LK alias Komar (37) diduga sebagai agen togel, diamankan di Desa Rutah,” kata Kapolres kepada media, Mapolres Malteng, Kamis (3/09/2020).

Kapolres menuturkan, tim yang dipimpin Kapolsek itu lebih awal mengamankan tersangka K alias Udin (Bandar) dirumahnya.

Baca Juga: Gerebek Sarang Judi Togel Kupon Putih, Polsek Kota Masohi Amankan Tiga Bandar Togel

“Informasi masyarakat kemudian tim langsung amankan tersangka K. Saat diamankan K sedang asyik merekap hasil penjualan kupon putih, baik manual maupun online dirumahnya,”ujar Kapolres.

Umausigi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka K lanjut, orang nomor satu di Polres Maluku Tengah itu, tim kemudian bergerak untuk mengamankan LK alias Komar, (Agen) di desa Rutah.

“Selang beberapa saat dari hasil introgasi anggota, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka KL alias Komar ini. Keduanya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melanggar pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 perjara. Mereka sudah kita tahan di rutan Polsek Amahai, bersama barang bukti,”jelas wanita dengan pangkat dua melati di pundaknya itu.

Rista mengatakan, dari tangan para tersangka judi togel, Polsek Amahai berhasil mendapatkan barang bukti berupa, arsip kupon rekapan judi togel online sebanyak 64 lembar, uang tunai sebesar Rp.408.000 dan dua buah telephone gengam jenis samsung dan realmi note 3, yang digunakan oleh kedua tersangka untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.

“Kita imbau dan ingatkan kepada masyarakat agar hentikan peredaran judi ini, sebab judi togel merupakan perbuatan tindak pidana. Kita akan ambil langkah dan tindakan tegas soal togel ini,” pungkas mantan Kasubdit Provos, Propam Polda Maluku. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *