Prihatin Kasus Kombes Pol Kurniadi, Kompolnas Minta Propam Polri Kedepankan Pelayanan Kepada Masyarakat

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Laporan ke Propam Polri atas dugaan perbuatan persekusi yang dilakukan Kombes Pol Kurniadi, kepada salah satu warga di perumahan Kota Wisata, Cluster Den Haag Gunung Putri  Bogor, mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).

“Sangat memprihatinkan terhadap persoalan antara Kombes Pol Kurniadi dan tetangganya yang bernama Lira. Bisa saja antara keduanya dipandang sedang terjadi perselisihan sesama warga di daerah tempat tinggalnya. Jika benar demikian tentunya dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan komunikasi dan dialog yang baik. Tidak harus berujunga kepada upaya hukum,”ungkap Anggota Kompolnas,Yusuf Warsyim dalam keterangan tertulis yang diterima CakraNEWS.ID, Sabtu (21/8/2021).

Yusuf menuturkan, siapun warga masyarakat berhak untuk membuat laporan atau pengaduan ke Polisi apabila menyaksikan dan mengalami ada dugaan pelanggaran. Seperti yang dilakukan warga bernama Lira tersebut.

Baca Juga: Lakukan Persekusi dan Intimidasi, Kombes Pol Kurniadi Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

“Pihak Propam dan bagian penerimaan Laporan Polisi bagaimana pun tidak bisa menolaknya. Pelayanan terhadap warga tersebut harus diberikan. Hanya saja, apabila persoalan kedua belah pihak murni ada cekcok dalam bertetangga, sepatutnya bisa diupayakan untuk dimediasi dengan pendekatan restorative justice. Tetapi apabila terdapat unsur pelanggaran kode etik profesi dan pidana, maka pengaduan dan laporan tersebut sepatutnya diproses,”Ucapnya.

Yusuf mengatakan, selaku anggota Kompolnas, dirinya meminta kepada Pimpinan Polri untuk mengingatkan anggotanya, harus berhati-hati dalam menempatkan diri dimana pun dan kapan pun baik sedang melaksanakan tugas maupun sedang tidak melaksanakan tugas, seperti dalam lingkungan bertetangga. Karena banyak masyarakat pada saat ini sudah sangat melek  informasi. Mereka sangat paham apa yang harus dilakukan ketika melihat dan merasakan adanya suatu yang melanggar, termasuk yang dikatakan melanggar kode etik profesi. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *