Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Maluku

Adventorial News

Kanwil Kemenkumham Maluku Gelar Promosi dan Diseminasi KI Komunal dan Indikasi Geografis

Ambon, CakraNEWS.ID– KAKANWIL Kemenkumham Maluku melalui Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham, Ernie Nurhayati Toelle membuka agenda Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis tahun 2023.

Kegiatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku itu dilaksanakan di Hotel Golden Palace Ambon, Senin (22/05).

Kakanwil dalam sambutan yang dibacakan menyatakan, Provinsi Maluku memiliki Kekayaan Intelektual Komunal yang melimpah, mulai dari ekspersi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik hingga potensi indikasi geografis.

Kekayaan Intelektual Komunal tersebut menumbuhkan banyak ragam keunikan yang memberikan berbagai macam potensi anugerah yang luar biasa, sehingga dari potensi tersebut menimbulkan berbagai produk yang memiliki nilai ekonomis, potensi-potensi ini harus dilindungi sebagai ciri khas produk daerah Provinsi Maluku.

“Kekayaan Intektual Komunal juga merupakan salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terhadap Ekspersi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber daya Genetik Hingga Potensi Indikasi Geografis yang dimiliki suatu daerah,”jelasnya.

Menyambut tahun 2024 mendatang, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah menetapkan Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.

“Oleh karenanya melalui kesempatan ini kami mendorong seluruh stakeholder untuk meningkatkan kepedulian terhadap sumber-sumber Kekayaan Intelektual Komunal Daerah, terlebih pada Potensi Indikasi Geografis yang dimiliki untuk dapat diinventarisir dan dilakukan pendaftaran agar dapat dipromosikan, diakui serta dilindungi secara Nasional maupun Internasional,”tegasnya.

Kakanwil juga meyampaikan terimakasih kepada Balai Pelestarian Kebudayaan 20 Wilayah Maluku yang telah membantu menginventarisir Potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Provinsi Maluku dan apresiasi kepada Dinas Pariwisata Provinsi Maluku yang telah memfasilitasi hingga salah satu Ekspresi Budaya Tradisional dari Negeri Mamala yaitu Baku Pukul Sapu Lidi dapat dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual dan mendapatkan perlindungan Hukum.

Ini kata dia, menandakan Kolaborasi antara Stake Holder semakin baik dan tingkat kepedulian Masyarakat terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal semakin tinggi.

“Kami harap kolaborasi ini dapat lebih ditingkatkan dengan Penandatanganan Kerja Sama antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku dengan instansi terkait,”ungkapnya.

Kakanwil berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap Pemaham serta Perlindungan terkait Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis bagi masyarakat di Kota Ambon.

Sementara itu, dalam laporan ketua panitia, Christina Hiskya dikatakan bahwa maksud digelarnya Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis, untuk menyebarluaskan informasi tentang betapa pentingnya Legalitas serta Perlindungan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki Daerah.

“Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis ini bertujuan untuk memberikan pengenalan serta meningkatkan pemahaman kepada Pemerintah Daerah, Stakeholder, Masyarakat Desa dan Toko Adat,”tandasnya.

Pada kesempatan itu, Kanwil Kemenkumham Maluku yang diwakili Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham, Ernie Nurhayanti Toelle juga menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal
Ekspresi Budaya Tradisional
Baku Pukul Sapu Lidi Negeri Mamala kepada Dinas Pariwisata Provinsi Maluku sebagai Fasilitator dan Masyarakat Adat Negri Mamala sebagai Pemilik Budaya.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *