Proses Hukum 13 Tersangka Kasus Cinabar, Kapolres SBB: Masyarakat Maupun Penyeludup Batu Cinabar Akan Ditindak Tegas

Hukum & Kriminal

Piru,CakraNEWS.ID- Jeratan hukum kepada 13 tersangka penyuludupan puluhan kilogram batu cinabar dan air raksa, terus diproses oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat.

“Untuk proses penyelidikan 13 tersangka batu cinabar dan air raksa, berkas 7 tersangka masing-masing, Fendy, Mandri, Fence, Fatma,Armad,Moksen dan Narwaty, sudah dilimpahkan ke tahap 2. Sedangkan untuk 6 orang tersangka lainnya, masing-masing, Bahri CS, Nadin masih dalam pemeriksaan berkas dan pemeriksaan saksi oleh penyidik Satreskrim Polres SBB,” ungkap Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar-Butar,S.IK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Jonahis Mido Manik,S.IK, yang ditemui CakraNEWS.ID di rungan kerjanya, Rabu (18/3/2020).

Kapolres mengatakan, untuk proses pengamanan di lokasi gunung Hatu Tembaga di Desa Iha-Luhu masih dalam status dalam pengamanan oleh Polres SBB.

Baca Juga: Polres SBB Ringkus 13 Tersangka, Penyeludup Ratusan Kilogram Batu Pasir Cinabar dan Air Raksa Illegal 

“Bagi Masyarakat yang masih melakukan penambangan tetap di tangkap dan diproses serta ditindak lanjuti sesuai undang-undang yang berlaku. Bukan penangkapan hanya penambang saja,tapi di lakukan proses sampai mendapat pemodal. Begitu pula bukan pemodal saja yang di tangkap tapi yang berperan sebagai pemasak juga di tangkap,”tegas Bayu.

Perwira dua melati itu mengatakan, selaku Kapolres SBB, dirinya berkomitmen melaksanakan perintah dari Pemerintah Pusat, hingga Pemerintah Daerah, untuk tidak ada lagi aktifitas masyarakat yang melakukan penambangan liar batu cinabar di gunung Hatu Tembaga di Desa Iha-Luhu.

“Polres sebagai penegak hukum, tetap melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mendirikan pos pengamanan di tempat penambang Gunung Batu Hatu Tembaga Desa Iha-Luhu. Pos pengamanan terdiri dari Brimob Polres dan TNI. Dan sampai saat ini masi ada pengamanan,” tutur Kapolres SBB. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *