ILUSTRASI : Aktivitas alat berat galin C.***

PT ASN di SBT Diduga Lakukan Aktivitas Tambang Diluar Kawasan Ijin Oprasional

Hukum & Kriminal

Bula,CakraNEWS.ID- Aktivitas pertambangan milik PT Abadi Sarana Nusa (ASN) yang beroperasi di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, diduga kuat melanggar ketentuan izin operasional. Informasi tersebut terungkap dari hasil investigasi dan wawancara eksklusif dengan sumber terpercaya pada Sabtu (23/8/ 2025).

Menurut keterangan sumber, perusahaan galian C itu diduga telah melakukan pengerukan pasir di luar area konsesi yang ditetapkan pemerintah. Setiap hari, ratusan kubik pasir dilaporkan diangkut menggunakan tongkang.

“Per hari bisa mencapai 100 ret (truk muatan), dan sebagian besar diambil dari luar wilayah izin operasional,” ungkap sumber tersebut.

Selain dugaan pelanggaran izin, PT ASN juga disebut membeli material dari masyarakat dengan harga jauh di bawah standar pasar.

“Perusahaan membeli di kisaran Rp400 ribu hingga Rp450 ribu per ret. Padahal harga pasar umumnya berada di angka Rp550 ribu sampai Rp600 ribu,” jelasnya.

Aktivitas semacam ini, menurut sumber, bukan hal baru. Pengerukan dilakukan secara masif dan berpotensi merusak lingkungan karena menyasar wilayah di luar izin resmi.

Dalam penelusuran lebih lanjut, beberapa nama turut disebut dalam jaringan aktivitas perusahaan tersebut, antara lain Said Said dan Jojo, yang diketahui merupakan anak dari Agus. Masing-masing disebut memiliki peran berbeda dalam operasi ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Abadi Sarana Nusa belum memberikan konfirmasi maupun tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.***CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *