Piru, CakraNEWS.ID– PT Spice Island Maluku (SIM), perusahaan yang telah beroperasi sejak 2018 dan mencatat pertumbuhan konsisten hingga 2024, menepis kabar terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Dalam klarifikasinya, perusahaan menegaskan bahwa yang terjadi adalah berakhirnya masa kontrak sejumlah karyawan sesuai dengan periode yang telah ditetapkan.
Klarifikasi ini disampaikan oleh perwakilan manajemen PT SIM, Eko Ansari, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat, tokoh adat (para raja), serta pihak-pihak terkait lainnya. RDP digelar di Kantor Sementara DPRD Kairatu pada Senin, 28 Juli 2025.
Eko Ansari menjelaskan bahwa karyawan yang tidak diperpanjang masa kerjanya pada 1 Juli 2024 dan 22 Januari 2025 merupakan pekerja kontrak yang masa perjanjiannya telah selesai.
Ia menegaskan, “Tidak ada pemutusan hubungan kerja sepihak. Semua berjalan sesuai kontrak, dan perusahaan telah menunaikan kewajiban pembayaran kompensasi sebagaimana mestinya.”
Kehadiran PT SIM dalam forum resmi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat dan media, sekaligus menjawab langsung pertanyaan dari berbagai pihak terkait.
Di sisi lain, Bupati Seram Bagian Barat melalui surat resmi bernomor 600.4.17.2/249 tertanggal 14 Juli 2025, menginstruksikan kepada Direktur Utama PT SIM untuk menangguhkan sementara aktivitas penggusuran lahan (land clearing) di area Izin Usaha Perkebunan (IUP) Desa Kawa yang masih bersengketa.
Sementara itu, kegiatan di area yang tidak bermasalah tetap diperbolehkan untuk dilanjutkan.***