PWI Seram Bagian Timur Kecam Rekomendasi DPRD Soal Pengawasan Media

Adventorial Berita Pilihan Lintas peristiwa News Pemerintahan Politik

Bula, CakraNEWS.ID – Polemik muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengeluarkan Rancangan Keputusan DPRD Nomor 07 Tahun 2025 tentang Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati SBT Tahun 2024.

Sorotan tajam datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten SBT, khususnya terhadap poin kedelapan dalam rekomendasi tersebut yang ditujukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian.

Dalam rekomendasi tersebut, DPRD meminta agar Dinas Kominfo memanfaatkan berbagai media publikasi seperti website pemerintah, media online, media sosial, hingga videotron untuk menyampaikan informasi terkait pembangunan dan pemerintahan daerah.

Namun, yang menjadi sorotan adalah klausul tambahan yang menyebutkan agar Dinas Kominfo juga mengawasi dan mengontrol insan pers dalam pemberitaannya.

Menanggapi hal ini, Ketua PWI Kabupaten SBT, M. Yasin Kelderak, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (27/5/2025), menyampaikan keberatannya atas rekomendasi tersebut. Ia menyebut, poin tersebut merupakan bentuk intervensi yang mengancam kebebasan pers di wilayah SBT.

“PWI Kabupaten SBT memandang rekomendasi ini sebagai upaya mengekang kebebasan pers. Ini adalah langkah mundur yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Yasin Kelderak.

Menurutnya, hubungan antara pemerintah dalam hal ini Dinas Kominfo dan insan pers seharusnya dilandasi semangat kemitraan yang saling mendukung, bukan relasi subordinatif yang menempatkan pemerintah sebagai pengawas utama kerja-kerja jurnalistik.

“Kominfo bukan atasan bagi insan pers. Mereka tidak berwenang mengawasi atau mengontrol kerja jurnalistik kami. Pernyataan atau rekomendasi yang memberikan wewenang seperti itu kepada Kominfo adalah keliru dan tidak berdasar hukum,” jelasnya.

Yasin juga menilai rekomendasi DPRD ini sebagai tindakan yang menyakiti perasaan jurnalis lokal yang selama ini aktif mengawal pembangunan daerah melalui kerja-kerja jurnalistik yang independen.

“Rekomendasi ini sangat menyayat sanubari insan pers. Kebebasan pers itu bukan hadiah, tetapi hak yang dijamin konstitusi. Negara bahkan mengaturnya secara khusus melalui UU Pers,” ujarnya.

PWI Kabupaten SBT, lanjut Yasin, secara tegas meminta DPRD mencabut poin 8 dalam rekomendasi tersebut. Jika permintaan itu tidak diindahkan, pihaknya mengancam akan menggalang solidaritas insan pers untuk melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan.

“Kami beri waktu. Bila tidak ada respons positif dari DPRD, kami akan turun ke jalan dan mendesak langsung agar poin tersebut dicabut dari keputusan resmi DPRD,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yasin menyayangkan bahwa rekomendasi ini muncul di tengah hubungan kemitraan antara DPRD dan insan pers yang selama ini terjalin cukup baik. Ia menganggap bahwa keputusan tersebut telah mencederai kepercayaan yang telah dibangun selama ini.

“Hubungan baik yang selama ini terjalin antara DPRD dan insan pers kini ternodai oleh rekomendasi ini. Kami yakin keputusan ini tidak muncul begitu saja. Ada proses panjang yang kami duga sarat kepentingan,” pungkasnya.

Ditambahkan Kelderak, Kontroversi ini menyoroti pentingnya pemahaman para pemangku kebijakan terhadap prinsip-prinsip dasar demokrasi dan kebebasan pers.

Yasin berharap langkah korektif segera diambil agar keharmonisan antara media dan pemerintah daerah dapat kembali terjaga demi pembangunan daerah yang transparan dan partisipatif.***CNI-06

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *