Ratusan Beras Rastra Dari Dinsos, Rusak Dan Membusuk Di Gudang BPBD Kabupaten Aru

Hukum & Kriminal

Kepulauan Aru,CakraNews.ID- Kuat dugaan Beras Masyarakat Miskin (Raskin) yang kini berubah nama menjadi Beras RASTRA, sejak tahun 2018 silam hingga kini masih banyak yang tersimpan di gudang BPBD Kabupaten Kepulauan Aru. Sampai-sampai sebagian besar tersebut dikhabarkan telah rusak dan membusuk di gudang BPBD Kabupaten Kepulauan Aru.

lnformasi ini diterima dari salah satu sumber terpercaya Media ini yang enggan namanya di publikasi beberapa pekan kemarin.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Aru, Moh Lukman Nomay, saat dikonfirmasih oleh sejumlah Wartawan di ruangan kerjanya, Rabu (29/7/2020) kemarin mengaku, memang hingga saat ini masih ada beras Rastra tahun 2018 yang tersimpan di Gudang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Aru.

“ltu tahun 2018 punya, tetapi kita baku tutup dengan tahun 2019.  Kalau bicara tahun 2018 punya, pasti kesannya sudah busuk, sudah lama ini, lalu mau bikin bagaimana, pas tahun 2019 punya masuk, sudah kita salurkan saja pos 2018 punya, tetapi secara administrasi itu tahun 2018, secara flsik tahun 2019,” jelas Nomay.

Anehnya, saat Wartawan memintah untuk mendokumentasi fisik beras tersebut sebagai kebutuhan dalam rangka melengkapi pemberitaan, Nomay menolak untuk tidak dilakukan pengambilan gambar atau dokumentasi di dalam gudang BPBD Aru yang saat ini tersimpan puluhan bahkan ratusan ton Beras Rakyat Sejahtera (Rastra).

“Tidak usah Iagi, ade-ade berikan kepercayaan untuk kita saja, barang ini (Rastra-Red), tidak ada yang dapat Iima rupiah dan akang, ini semua untuk kepentingan rakyat,” ujar Kadis Sosial melarang wartawan untuk tidak mengambil dokumentasi isi gudang beras tersebut.

Nomay malah menjelaskan bahwa kenapa sampai beras tahun 2018 masih banyak yang tertampung di gudang.

Nomay mengutarakan, alasan beras disana masih tertampung karena pada saat regulasi berubah di tahun itu, beras raskin yang dulunya ditangani oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), tiba-tiba dialihkan ke Kementerian Sosial hingga jajaran di tingkat bawa, yaitu Dinas Sosial dengan merubah nama menjadi rastra. Sehingga saat itu seluruh uang transportasi pemuatan beras tersebut masih ada di BPMD yang kabarnya di kembalikan ke kas Daerah pada akhir tahun 2018,  dan pada saat beras tersebut hendak disalurkan ke desa, tidak ada lagi uang transportasi.

“Hal ini yang kemudian membuat beberapa oknum Kepala Desa menjadikan alasan untuk tidak mengangkut jata beras mereka,” ujar Kadis Sosial.

Kendati demikian, publik tetap menilai Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Aru tidak transparansi soal beras tersebut, mestinya pihak Dinsos harus jentelmen membuat berita acara disetiap akhir tahun tentang berapa banyak beras yang sudah rusak, berapa banyak beras yang masih baik atau Iayak di konsumsi dan berapa banyak yang belum disalurkan. Karena bukan hanya sisi manfaatnya bagi masyarakat, tetapi juga ada anggaran transportasi di dalam pemuatan beras tersebut. (CNI-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *