Ratusan Liter Sopi Dan Makanan Kadaluarsa, Disita Polres Maluku Tengah

Militer Polri

Maluku,CakraNEWS.ID- Ratusan liter minuman keras tradisional jenis sopi, kembali di sita oleh jajaran Polres Maluku Tengah. Penyitaan miras jenis sopi tersebut, dilakukan Polres MalukuTengah dalam Operasi Pekat Siwalima 2020, dalam rangka menjaga situasi dan kondisi keamanan menjelang perayaan Natal 25 Desember dan Tahun  1 Januari 2021.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, dalam operasi pekat itu, personil jajaran terutama Polsek Amahai, berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis sopi dari masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek tersebut.

“Dalam dua hari terakhir ini personil kami dari Polsek Amahai, mengamankan Sopi 145 liter dan anggur masak 12 liter total 157 liter, dari tangan masyarakat,” jelas Kapolres kepada media di Mapolres Malteng, Kamis (10/12/2020).

Menurut Kapolres, selain ratusan liter miras itu, pihaknya juga menyita sejumlah makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa dari masyarakat di wilayah hukum Polsek tersebut.

“Kita sita dari Toko JR Negeri Makariki, barang makanan dan minuman kadaluarsa berupa, 11 dos permen happydent white, 1 buah susu frisian flag rasa coklat 200ml, 7 buah susu ultra milk 200 ml, 6 buah susu ultra milk 125 ml, 1 dos susu prenagen 400 gr, ” kata Kapolres

Selain itu, kata Kapolres, juga ditemukan di toko Harly Makariki, barang bukti makanan dan minuman kadaluarsa berupa 6 buah minuman pulpy rasa jambu, 12 buah susu ultra milk rasa strowbery 180ml, 8 buah susu nutri boost 180 ml, 2 Renteng Pop Ice, Sachet rasa Alvocado.

“Toko Apolos Negeri Sehati, makanan dan minuman kadaluarsa, 3 Pak Coklat Momogi, 1 Pak Cream Wafer, 15 Botol Saos Tomat ABC 130 ml, 4 pak Susu Real Good 55ml, 16 Kaleng Susu Crimer, Kental Manis cap Sapi 375gr, 17 kaleng Susu Frisian  Flag rasa Cocopandan 370gr, 12 Kaleng Bir Bintang 320 ml, 4 Botol Bir Bintang 620 ml, “tutur Kapolres.

Wanita dengan dua melati di pundaknya ini menegaskan, barang bukti baik miras dan barang kadaluarsa itu, telah dibawa ke Mapolsek Amahai, untuk selanjutnya di musnahkan. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *