Bula, CakraNEWS.ID – Ratusan massa yang tergabung dari berbagai Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Polres SBT, Senin (29/9/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan lambannya penanganan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan seorang oknum guru agama SMP Negeri 40 berinisial JU, terhadap siswinya yang masih berusia 13 tahun.
Sejumlah organisasi yang ikut dalam aksi di Kabupaten SBT ini antara lain Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang SBT, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Persatuan Mahasiswa Pencinta Tanah Air Indonesia (PMPI), Pemuda Etnis Nusantara (PENA), Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) LSM Tabulik Institute, Ampera, serta sejumlah LSM lainya.
Mereka menuntut agar aparat kepolisian bersikap transparan dan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Kapolres SBT, AKBP Alhajat, langsung menemui massa aksi bersama perwakilan keluarga korban. Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menangani perkara ini.
“Untuk transparansi perkara ini, kami sudah melakukan sesuai prosedur. Perlu saya sampaikan, saudara JU sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin sore, dan hari ini surat perintah penahan telah kami keluarkan,” tegas
Pernyataan itu disambut sorak dukungan massa yang sejak pagi melakukan aksi di halaman Polres. Kapolres juga memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan, tanpa ada intervensi maupun kompromi.
“Setelah dilakukan penahanan, kami akan melihat gelagat dan sikapnya. Apabila yang bersangkutan menunjukkan tanda-tanda di luar kewajaran, maka penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan rujukan ke dokter spesialis jiwa di Ambon, karena di SBT sendiri belum tersedia fasilitas tersebut,” jelasnya.
Kapolres Alhajat menambahkan, pihaknya memiliki komitmen kuat untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Ia menegaskan bahwa Polres SBT terbuka bagi pengawasan publik, termasuk dari kalangan pengacara, OKP, dan LSM.
“Silakan mendampingi proses hukum ini. Kami tidak main-main, apalagi menyangkut perlindungan anak. Kalau perlu digelar perkara terbuka, saya persilakan rekan-rekan hadir untuk menyaksikannya,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan agar semua pihak bersama-sama menjaga kondisi psikologis korban, mengingat usianya yang masih sangat muda.
“Kita harus menjaga masa depan anak-anak kita. Mari kita pikirkan bersama bagaimana cara terbaik membantu memulihkan kondisi psikis korban,” pungkasnya.***CNI-01