Razia Pekat Polda Maluku, Amankan Penjudi Dan Pasangan Bukan Suami Istri Di Penginapan Kota Ambon

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Menggunakan fasilitas penginapan dan hotel sebagai tempat maksiad dan perjudian, sejumlah tamu tamu di beberapa penginapan dan hotel di Kota Ambon, Provinsi Maluku, di amankan Tim satgas operasi pekat Kepolisian Daerah Maluku.

Dalam razia di beberapa penginapan dan hotel di Kota Ambon, pada Senin malam (20/5/2024), sejumlah pasangan bukan suami istri yang kedapatan berduaan di dalam kamar penginapan dan hotel di amankan Polisi dan di giring untuk menjalani pembinaan di kantor Mapolda Maluku.

Selain pasangan non suami istri, tim satgas juga mengamankan sejumlah pria dan wanita yang sementara bermain judi di dalam kamar hotel.

“Saat ditemukan para pelaku kemudian di bawa ke kantor polisi untuk diperiksa dan mendapatkan pembinaan,” kata Ipda Faldry, Kasatgas Gakkum Operasi Pekat Polda Maluku.

Faldry mengaku para pelaku sempat diamankan untuk dilakukan pembinaan. Pihaknya menekankan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Melakukan pembinaan terhadap para pelanggar, serta memanggil orang tua dari muda-mudi yang terlibat untuk diberikan penjelasan dan arahan terkait perilaku anak-anak mereka,” katanya.

Satgas Operasi Pekat memberikan peringatan keras kepada para pelaku agar mematuhi peraturan dan norma yang berlaku di masyarakat.

“Kami juga memberikan himbauan kepada mereka, kepada orang tua mereka agar lebih ketat lagi menjaga anak-anaknya, dan berharap kejadian ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

Kepada orang tua dan para pelaku, satgas Ops Pekat juga menegaskan akan diproses hukum apabila perbuatan tersebut masih diulangi.

“Setelah menjalani pembinaan, para pelanggar kemudian dipulangkan bersama orang tua mereka,” tambahnya.

Operasi Pekat Salawaku merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kota Ambon.

“Dengan adanya tindakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum dan norma sosial,”pungkasnya.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *