Registrasi Perlinsos Serentak, Pemkot Ambon Dorong Seluruh Warga Pastikan Data Sosial Terintegrasi

Adventorial News

Ambilon, CakraNEWS.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara serentak sebagai bagian dari upaya memperkuat akurasi dan integrasi data sosial masyarakat. Registrasi tersebut berlangsung mulai 27 hingga 31 Agustus 2026.

Untuk pelaksanaan pada 27–29 Agustus, kegiatan dipusatkan di samping Tribun Lapangan Merdeka (Lapmer) Ambon, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIT.

Juru Bicara Pemkot Ambon sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan registrasi tersebut merupakan program percontohan (piloting) yang terbuka bagi seluruh kepala keluarga (KK).

Menurutnya, pendataan tidak dibatasi oleh jabatan, tingkat pendapatan maupun status sosial masyarakat. Karena itu, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN hingga BUMD juga diperbolehkan dan diimbau untuk melakukan registrasi.

“Pendataan ini berlaku inklusif untuk semua pihak. Jadi, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD juga diperbolehkan dan sangat diimbau untuk melakukan registrasi,” kata Ronald saat dihubungi di Ambon, Jumat (21/8/2026).

Ronald menegaskan, registrasi Perlinsos tidak semata-mata berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial. Lebih dari itu, pendataan menjadi bagian penting dalam membangun basis data sosial-ekonomi masyarakat yang akurat dan mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

“Pemerintah membutuhkan statistik riil masyarakat untuk merencanakan program kegiatan ke depan. Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam, sehingga tujuan akhir berupa kesejahteraan bagi seluruh rakyat bisa dicapai,” ujarnya.

Dalam proses registrasi, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain KTP atau KK, nomor ID meter PLN, serta nomor rekening bank yang masih aktif jika tersedia.

Kelengkapan tersebut diperlukan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas serta memastikan keabsahan data yang dihimpun pemerintah.

Pemkot Ambon juga mengingatkan masyarakat agar memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya dan mengikuti arahan petugas selama proses registrasi berlangsung.

Ronald mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon memanfaatkan kesempatan tersebut dan memastikan data keluarga mereka tercatat secara benar sebelum seluruh tahapan registrasi berakhir pada 31 Agustus 2026.

“Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata. Pemkot Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi penuh sebelum batas waktu berakhir demi mewujudkan basis data perlindungan sosial yang jauh lebih akurat dan terintegrasi,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *