Remisi Kemerdekaan, 125 Napi Lapas Piru Menanti Keputusan Pusat

Adventorial News

Piru, CakraNEWS.ID — Sebanyak 125 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Usulan tersebut kini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Dari total 172 narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Piru, sebanyak 125 orang dinilai memenuhi persyaratan untuk diusulkan memperoleh remisi.

Kepala Lapas Kelas IIB Piru, H. Kusbandono, mengatakan pihaknya telah mengirimkan data usulan penerima remisi untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Lapas Kelas IIB Piru mengirimkan data usulan 125 orang narapidana untuk mendapatkan remisi kemerdekaan dari 172 orang. Ini baru usulan, tergantung keputusan dari pusat nanti,” kata Kusbandono kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026).

Menurut Kusbandono, penetapan penerima remisi biasanya dilakukan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan. Karena itu, 125 narapidana yang telah diusulkan masih harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, pengusulan remisi dilakukan setelah warga binaan memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Salah satu ketentuan yang menjadi pertimbangan adalah telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan.

Selain persyaratan administratif, perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan juga menjadi bagian penting dalam proses penilaian.

Narapidana yang menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran menjadi prioritas untuk diusulkan mendapatkan remisi.

“Yang kami usulkan itu yang memiliki penilaian baik. Kalau yang malas-malasan atau tidak ikut kegiatan, kami tinjau ulang. Bahkan jika pernah melakukan pelanggaran, tidak kami usulkan,” tegasnya.

Kusbandono menegaskan, remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku serta kesungguhan mengikuti proses pembinaan selama berada di dalam lapas.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan meninggalkan perilaku masa lalu sebelum nantinya kembali ke tengah masyarakat.

“Ini merupakan reward negara atas karya dan perubahan perilaku narapidana selama menjalankan pembinaan,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang warga binaan berinisial LS mengaku senang setelah mengetahui dirinya masuk dalam daftar usulan penerima remisi melalui sistem layanan mandiri (self service) di Lapas Kelas IIB Piru.

Menurutnya, remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas proses perubahan yang telah dijalani selama berada di lapas.

“Tentu saja ini buah kesabaran dan kesungguhan saya menunjukkan perubahan. Sebelumnya saya serba tidak jelas, di sini saya dibina dan berkarya. Insyaallah bekalnya juga saya implementasikan ke depannya,” kata LS.

Ia berharap momentum remisi Kemerdekaan dapat menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *