Ringkus 1 Tersangka, Polda Kepri Selamatkan Dua Warga Jember Jatim Dari TPPO Di Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Komitmen kuat dalam memberantas praktik perdagangan orang, dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dengan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, pada Jumat (6/2/2026).

Dalam pengungkapan kasus TPPO tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial, SK.

Selain melakukan penangkapan dan penahanan terhadap  SK, tersangka TPPO, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, juga berhasil menyelamatkan dua orang korban calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jember, Jawa Timur, yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol, Ronni Bonic, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan pengungkapan perkara ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas informasi dugaan penempatan PMI ilegal.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pengamanan terhadap korban serta penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pemberangkatan secara non-prosedural tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, juga menyampaikan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SK. Selain itu, petugas turut menyelamatkan seorang korban lainnya berinisial M yang rencananya akan diberangkatkan secara non-prosedural.

Dari penangkapan tersangka SK, personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah paspor, 1 lembar tiket kapal tujuan Stulang Laut Malaysia, serta 1 lembar boarding pass milik korban, termasuk 1 unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Ia mengatakan, Polda Kepri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur non-prosedural atau oknum yang menjanjikan kemudahan tanpa dokumen resmi.

“Pastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi BP3MI demi menjamin perlindungan hukum dan keselamatan selama bekerja di negara tujuan. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas penampungan atau pengiriman PMI ilegal di lingkungannya,”himbau Kabid Humas Polda Kepri.**CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *