Ringkus Pembalap Jalanan, Anggota Turjawali Satlantas Polresta Barelang Temukan Sabu-Sabu 0,51 Gram

Hukum & Kriminal

Kepri, CakraNEWS.ID-  Personil Turjawali Satuan Lalulintas Polresta Barelang, berhasil membekuk pengendara sepeda motor yang  kedapan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,51 gram, di ruas jalan depan Panbil, Selasa (3/3/2020).

Kasubag Humas Polres Barelang, Iptu Supardi dalam rilisnya kepada Wartawan menjelaskan, tertangkapnya MZ (34) sang pengendara sepeda motor  yang membawa narkoba, berawal ketika Bripka Pitra Siahaan bersama Brigadir Hendranoh, anggota Turjawali Satlantas Polresta Barelang yang bertugas di Pos 9010 melakukan tugas rutin patroli dengan menggunakan sepeda motor, sekitar jam 10.30 WIB melintas di Jalan Raya depan Panbil mendapati seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi tanpa mengenakan helm.

“Melihat adanya pengendara sepeda motor yang ngebut tanpa menggunakan helm, membuat kedua personil Turjawali Satlantas mencoba untuk menghentikan kendaraan pelaku. Namun saat dihentikan pengendara sepeda motor tersebut tidak mau berhenti sehingga terjadi kejar-kejaran, akhirnya pengendara sepeda motor tersebut tertangkap di dobrah simpang Dam Muka Kuning,”ungkap Supardi

Perwira dua balok emas itu mengatakan, saat hendak ditangkap  MZ yang berlagak preman sempat melakukan perlawanan, sehingga terjadilah perkelahian, karena kesigapan dari Anggota Unit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, akhirnya pengendara sepeda motor tersebut dapat dilumpuhkan/ditangkap.

Pelaku yang berhasil diringkus langsung diperiksa oleh anggota Turjawali Satlantas Polresta Barelang bersama dengan sepeda motor yang dikendarainya. Dari hasil pemeriksaan, ternyata sepeda motor yang dibawa oleh pelaku tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga Surat Ijin Mengemudi (SIM).Dari hasil penggeledahan dibadan pelaku, Polisi berhasil menemukan, satu bungkus plastic transparan berisikan erbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana pelaku.

“Kepada Polisi, MZ mengaku, serbuk putih yang disaku celana tersebut adalah sabu. Setelah diyakini bahwa barang yang ditemukan disaku celana MZ tersebut narkotika jenis sabu, dua anggota Turjawali Satlantas Polresta Barelang kemudian menyerahkan MZ ke Satres Narkoba Polresta Barelang berikut barang bukti berupa Sabu dengan berat 0,51 gram,”tutur Supardi.

Saat dihubungi via handphone Kasat lantas Polresta Barelang, Kompol Yuanita Stevany,S.IK, membenarkan, anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu

“Pelaku telah diserahkan oleh anggota Tujawali Satlantas Polresta Barelang ke ke Satres Narkoba Polresta Barelang untuk di proses hukum,”tutur Stevany. (CNI-01).

Berikut Video:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *