Satlantas Polres MBD, Sosialisasi Pemberlakuan Sistim Tilang Non Elektronik Kepada Masyarakat

Polri

MBD,CakraNEWS.ID- Edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalulintas di jalan raya, dilakukan Satuan Laulintas Kepolisian Resor Maluku Barat Daya (MBD) dengan memberikan sosialiasi tilang non elektronik, kepada para tukang ojek di pusat Kota Tiakur, Kabupaten MBD.

Kegiatan sosialisasi sosialiasi tilang non elektronik, kepada para tukang ojek, di sampikan secara langsung oleh Kasat Lantas Polres MBD Iptu Petra Tuasuun S.H, bersama personel Satlantas, pada Selasa siang (06/06/2023).

Di tempat terpisah, Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono, yang di temui wartawan, menjelaskan dalam kegiatan sosialisasi oleh Sat Lantas Polres MBD menyampaikan kepada masyarakat pengguna jalan tentang akan diberlakukan Tilang Non Elektronik secara Manual terhadap pelanggaran aturan lalulintas yang diberlakukan secara serentak diseluruh Indonesia sejak tanggal 1 Juni 2023.

“Dalam penerapan sistim tilang manual, akan dilakukan penegakkan hukum/penerapan tilang terhadap beberapa pelanggaran yang wajib diketahui oleh masyarakat pengguna jalan diantaranya :  berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alcohol, kendaraan over load dan over dimensi, menggunakan ponsel saat berkendara, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah) dan kendaraan tanpa Tanda nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat palsu,” tutur Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Satuan Lantas Polres MBD mengacu pada Surat Telegram Kapolri nomor : ST/380/IV/ HUK.6.2/2023, tanggal 12 April 2023 tentang Penindakan Pelanggaran Lalulintas yang belum tercakup Sistim ETLE / MANUAL khususnya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi Laka Lantas. “

“Dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi, hal penting yang lebih diutamakan adalah tindakan preemtif berupa melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. dengan memilikki kriteria penggunaan helm, kelengkapan kendaraan bermotor berupa surat SIM, BPKB maupun STNK,”ujarnya.

Kapolres juga menambahkan, disamping pelaksanaan kegiatan Sosialisasi, masyarakat juga perlu diberikan Edukasi menyangkut Dikmaslantas (Pendidikan Masyarakat Berlalu Lintas) baik itu tatacara berlalulintas, kepatuhan dan ketaatan dalam mengemudi dengan memperhatikan peruntukkan jalan serta tanda rambu lalu lintas itu sendiri sehingga keamanan dan keselamatan pengendara dapat terjamin.

“ Jika dalam melakukan sweeping nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor oleh petugas Lalu lintas dilapangan, maka langkah yang diambil adalah melakukan penegakkan hukum dengan menilang secara manual dan kepada para pelanggar diberikan surat tilang. Dengan demikian keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengendara dalam berkendaraan dapat terjamin sehingga dari sikap yang kita lakukan dapat tercermin adanya tingkat kepercayaan masyarakat  menjadi nyata terhadap Polisi Lalu lintas,”pungkasnya.*CNI-06.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *