Satreskrim Polresta Pulau Ambon Dan Pp.Lease, Ringkus Dua Tersangka Spesialis Curanmor Di Kota Ambon

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor, berhasil di ringkus Satuan Reserse Kriminal, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Kedua pelaku curanmor yang diringkus Satreskrim Polresta PP. Ambon, diketahui bernama, Nikodemus Risal alias Risal dan Kamil Saleh Said alias Kamil.

Kasat Reskirm Polresta Pulaua Ambon dan Pp.Lease, AKP. Mido Yohanis Damanik, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (5/10/2021) menjelaskan,aksi pencurian kendaraan bermotor dilakukan kedua pelaku, di dua lokasi berbeda di Kota Ambon.

“Untuk tersangka Nikodemus Risal Batlayani alias Rizal, tempat kejadian curanmor dilakukan di wilayah Wainitu Kecamatan Nusaniwe, pada Selasa,14 September 2021, sekitar pukul 07.00 WIT. Sedangkan untuk tersangka Kamil Saleh Said alias Kamil,tempat kejadian curanmor dilakukan, diwilayah Kota Jawa, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, pada Kamis,23 September 2021, sekitar pukul 07.00 WIT,”ungkap Mido.

Mido menuturkan, modus operandi curanmor yang dilakukan tersangka Risal Batlayani alias Rizal, adalah dengan memotong kabel kemudian menyambungkan dengan kabel lainnya lalu menyalakan dan membawa motor korban. Sedangkan untuk tersangka Kamil Saleh Said alias Kamil, modus operandi dilakukan dengan cara mencongkel jendela rumah korban, kemudian tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci motor lalu membawa sepeda motor korban yang terparkir di luar rumah.

“Kedua tersangka di tangkap berdasarkan dua laporan polisi, di antaranya,LP/B/403/IX/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 17 September 2021. Dan Laporan Polisi nomor: LP/B/417/IX/ 2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 23 September 2021. Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti, satu unit sepeda motor suzuki/New Satria F 150 warna hitam. Dan unit sepeda motor merk  Yamaha Fino warna putih,”ucap mantan Kapolsek Sirimau itu.

Mido mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan, pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dan 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *