Seludupkan 37 Kg Mercury, 2 Pemuda Leihitu Diringkus Unit Reskrim Polsek KPYS

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Penyeludupan 37 Kilogram bahan kimia berbahaya jenis Mercury, yang dikemas dalam 2 tas rangsel dan 2 buah koper yang akan dikirim ke Jakarta, menggunakan transportasi laut, KM Ngapulu, berhasil digagalkan oleh Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pelabuhan Yosudarso Ambon, pada Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 09.50 WIT.

Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease,AKPB Sutrisno Hadi Santoso, melalui Kapolsek Pelabuhan Yosudaro Ambon, AKP Florentius Teddy, kepada CakraNEWS.ID melalui pesan Whasap, Senin (29/7/2019) menjelaskan, penyeludupan 37 Kg mercury yang akan dikirim ke Jakarta, berhasil digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek KPYS, Polres P.Ambon dan Pp.Lease, dari adanya pemeriksaan aktifitas embarkasi penumpang dan barang di ruangan transit pelabuhan Yosudarso, Kota Ambon.

Saat tengah melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dibawah oleh para penumpang, diruangan transit pelabuhan Yosudarso Ambon, terlihat salah seorang buruh bagasi pelabuhan, bernama Abdul Rahman Latupono Alias Man (44) yang sedang membawa dua ransel berusaha menghindari pemeriksaan petugas Polsek KPYS.

Curiga dengan gerak-gerik dari sang buruh bagasi pelabuhan, Unit Reskrim Polsek KPYS langsung memberhentikan sang buruh pelabuhan untuk memeriksaan tas rangsel yang hendak dibawah menuju ke KM Ngapulu yang saat itu tengah bersandar di pelabuhan Yosudarso Ambon.

Barang Bukti, Bahan Kimia Berhaya Jenis Mercury dalam Tas Rangsel
Barang Bukti, Bahan Kimia Berhaya Jenis Mercury Dalam Tas Rangsel

“Dari hasil pemeriksaan 2 tas rangsel yang dibawah oleh buruh bagasi pelabuhan (ARL-red) oleh Unit Reskrim Polsek KPYS, didapati botol berisi bahan kimi berbahaya di duga Mercury yang direkat dengan perekat warna cream,”ungkap Kapolsek KPYS.

Mantan Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease itu, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi Abdul Rahman Latupono Alias Man, sang buruh bagasi pelabuhan Yosudarso Ambon, mengakui tas rangsel berisi mercury yang dibawahnya tersebut merupakan milik dua orang penumpang bernama, Ismail Rahmi Ely (27) dan Rifai Sanduan (27), yang saat itu tengah menunggu di ruangan transit pelabuhan Yosudarso Ambon.

“Dari keterangan Rifai Sanduan menjelaskan awalnya di ajak oleh Ismail Rahim Ely untuk bersama-sama berangkat menuju jakarta dengan menggunakan kapal pelni KM Nggapulu untuk membawa bahan berbahaya berupa Mercury yang di simpan dalam 2 (dua) buah koper dan 2 (dua) buah tas ransel. Mercury tersebut akan dibawah ke Jakarta untuk diperjual belikan, oleh kedua pelaku. Barang bukti mercury yang masukan ke dalam 2 tas rangasel, setelah ditimbang, beratnya 20 Kg,”ungkap Perwira Polri berpangkat tiga balok emas itu.

Teddy mengatakan, selain itu, dari pengakuan pelaku Ismail Rahim Ely, selain dimasukan ke dalam 2 tas rangsel, ia bersama dengan pelaku Rifai Sanduan, juga telah memasukan mercury dengan berat 17 Kg di dua buah koper menjelaskan 2 ( dua) sementara masih berada di atas kapal KM Ngapulu.

“Untuk barang bukti 2 koper berisi mercury seberat 17 Kg yang masih berada di atas KM Ngapulu, selaku Kapolsek KPYS saya bersama personil unit Reskrim sudah berkoordinasi dengan pihak pelni, untuk mengamankan 2 (dua) buah tas koper tersebut dan akan di bawa kembali menuju Ambon setelah route balik kapal pelni KM. Nggapulu,” Ucapnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *