Sepanjang Tahun 2023, Polda Maluku Libas Habis 32 Kasus Korupsi

Adventorial News

Refleksi Akhir Tahun Polda Maluku, Kapolda: Maluku Aman, Damai dan Kondusif

Ambon, CakraNEWS.ID– Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menyampaikan rilis akhir tahun 2023, bahwa situasi kamtibmas di Maluku secara umum aman, damai dan kondusif.

Meskipun ada beberapa kejadian gangguan kamtibmas di beberapa wilayah, tapi semuanya dapat ditangani dengan cepat dan diproses serta dituntaskan kasusnya.

Selanjutnya, komitmen Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif beserta jajarannya untuk mencegah dan memberantas korupsi di wilayah provinsi Maluku terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Tahun 2023, sebanyak 32 kasus korupsi di wilayah hukum Polda Maluku berhasil diungkap, baik yang masih dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, bahkan sudah tahap II dan selesai di pengadilan.

“Untuk kasus korupsi tahun 2022 yang diungkap 4 kasus. Sementara untuk tahun 2023 naik menjadi 32 kasus sesuai hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat dan penyelidikan di lapangan,” kata Kapolda Maluku dalam rilis akhir tahun yang disampaikan di ruang rapat PJU Lantai 2 Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (29/12/2023).

“Untuk tahun 2023, dari 32 perkara korupsi yang ditangani total kerugian negara ditaksir sebesar Rp 15.125.718.533. Penyelematan keuangan negara juga sebesar Rp 2.138.987.676,” jelasnya.

Kapolda mengingatkan agar penyelenggara negara untuk mencegah dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi bisa terjadinya korupsi.

Kasus lainnya yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku yaitu menyangkut pencemaran nama baik di media online.

“Tahun 2022 ada 16 kasus dan tahun 2023 ada 14 kasus. Ada tahap 2 sudah dilimpahkan 1 kasus, kemudian proses penyelidikan 11 kasus dan retorative justice 2 kasus. Secara keseluruhan kasus ini turun 0.9%,” tambahnya.

Kapolda menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang berpotensi melakukan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap seseorang tanpa dasar sehingga merugikan orang lain dan dapat di proses hukum bila terbukti.*** CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *