Sidang Etik Bripda MS di Polda Maluku Ditargetkan Rampung Pukul 22.00 WIT

Hukum & Kriminal

Ambon,CakraNEWS.ID- Sejumlah anggota Provost dengan baret biru dan atribut pengamanan tampak berjaga di lorong Mapolda Maluku, mengawal jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (23/2/2026). Pengamanan internal diperketat seiring digelarnya sidang etik terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya alias MS.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menggelar sidang KKEP terhadap Bripda MS, NRP 03070871, yang menjabat sebagai Brigadir Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon, sejak pukul 14.00 WIT.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa sidang dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan digelar secara tertutup, kecuali pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan.

“Sidang Kode Etik Polri dilaksanakan secara tertutup. Untuk sidang terbuka hanya pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan. Sedangkan proses pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar dilaksanakan secara tertutup,” ujarnya kepada wartawan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan tersebut. Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu saksi korban, Nasri Karim Tawakal. Sementara empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring melalui Zoom.

Suasana haru tampak di lorong ruang sidang. Saksi korban terlihat hadir dalam kondisi lemah dan masih menggunakan infus yang terpasang di tangannya. Ia duduk di kursi roda didampingi keluarga, sementara sejumlah anggota kepolisian dan petugas medis berjaga di sekitar lokasi. Kehadiran saksi korban dengan kondisi kesehatan yang belum sepenuhnya pulih menjadi perhatian para awak media dan pihak yang mengikuti jalannya persidangan.

Turut hadir dalam ruang sidang ayah korban, Rijik N. Vikri Tawakal. Pengawasan eksternal juga dilakukan oleh Kepala Sekretaris Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku Rizka M. Sangaji, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Baihaja Tualeka.

Komisi sidang KKEP dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy. Sementara penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dugaan penganiayaan terhadap pelajar 14 tahun asal Kota Tual, Arianto Tawakal, yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026). Sebelumnya, Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 21 Februari 2026.

Kapolda Maluku menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan apabila terbukti bersalah, dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual, sementara pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku dan berjalan secara paralel.

Hingga berita ini diturunkan, sidang Komisi Kode Etik Polri masih berlangsung dan diperkirakan pemeriksaan hingga pembacaan putusan akan selesai sekitar pukul 22.00 WIT.**CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *