Soal Honorer SatPol-PP dan Damkar, Pj Bupati SBB Dianggap Putar Balik Fakta

Adventorial News

Piru, CakraNEWS.ID– TARIK ulur persoalan gaji honor Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) makin menjadi.

Hal ini akibat dari janji bupati yang dianggap telah diingkarinya. Mulanya penjabat Bupati, menjanjikan untuk dibayarkan gaji 3 bulan, namun dalam pertemuan berikutnya (kemarin) penjabat Bupati kembali berkilah kemungkinan hanya akan merujuk pada aturan. Artinya, gaji saptol PP di SBB belum tentu akan dibayarkan.

Hal itu kemudia mebuat sejumlah personil Satpol PP yang berstatus Honor memalang ruanggan kantor Sat Pol PP dan Damkar Selasa kemarin.

Informasi yang dihimpun, saat dilakukan pertemuan dengan Komosi II DPRD di rungan rapat pada selasa (19/09/2023),Anggota DPRD melalui DPRD, Jamadi Darman, mengatakan besaran jumlah gaji pegawai honorer Sat Pol PP dan Damkar sebenarnya masih taruk ulur di pemerintah daerah.

Namun oleh DPRD telah memutuskan, gaji Honor Satop PP dan Damkar sebesar 1,9 Juta Rupiah perbulannya. Namun pihkanya tidak mempunyai wewenang lebih.

Jamadi juga tidak sepakat dengan dirumahkannya sejumlah tenaga honorer.

“Terkait dengan dirumahkannya tenaga honorer, kira kira pemerintah Daerah memakai alas hak apa ? Sampai dengan seenaknya dirumahkan honorer, menurut jamadi, semua honor dari semua ling di kab SBB kurang lebih 2.665 orang dan itu semuanya sudah dibahas dan ditetapkan honornya,” akui Jamadi.

Dirinya menyayangkan, Kenapa kita sebagai anak negeri harus mengemis di negeei sendiri.

“Kalau honor di tahun 2022 bulan Januari sampai dengan bulan Desember itu atas regulasi itu tidak bisa dipaksakan, tapi kalau yang honornya mulai dari Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 ke bawah, apa lagi tenaga honor saat kabupaten ini baru di mekarkan itu tang perlu diprioritaskan. Karena tujuan pemekaran tidak lain dan tidak bukan untuk memakmurkan Daerahnya , nah kita terbalik di SBB,” tegas Jamadi

Jamadi mempertegas urusan tenaga Honorer ini sudah sangat klimaks. Kalau bisa urusan ini langsung ditangani penjabat bupati. Bukan lagi kepala OPD terkait.

“atas nama Rakyat, kita panggil penjabat bupati, kita tanyakan langsung kepada penjabat bupati atas dasar apa dan memakai regulasi yang mana sehingga seenaknya dirumahkan pegawai honorer. Mereka ini sudah memiliki SK kenapa ko di rumahkan,” tutup Jamadi.*** CNI-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *