Soal Kasus BUMD PT. Kalwedo, Diduga Mantan Dirut Ingin Lari Dari Tangungjawab

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Ketidak terbukaan soal pengelolaan anggaran keuangan, hingga penyalahgunaaan kewenangan hingga berujung pada masalah hukum, bangkrutnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Kalwedo, dalam mengelola anggaran KMP Marsela, didalangi mantan Direktur Utama PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach.

Pasalnya, Benyamin Thomas Noach yang saat itu mengemban jabatan sebagai Direktur Utama BUMD PT.Kalwedo sejak 2012 sampai dengan Oktobe 2015, tidak pernah adanya keterbukaan mengenai pengelolaan anggaran KMP Marsela. Bahkan hingga penyerahan kepemimpinan kepada Lucas Tapilouw selaku Plt. BUMD PT. Kalwedo yang menjabat sejak Oktober 2015 sampai dengan Oktober 2016.

“Total Anggaran Penyertaan Modal yang diterima oleh BUMD PT. Kalwedo selama kepemimpinan Benyamin Thomas Noach adalah 8.5 M. sedangkan Subsidi dari pemerintah pusat 6,4 M per tahun  dikali 3 tahun maka total Subsidi yang diterima selama kepemimpinan Benyamin Thomas Noach di PT. Kalwedo adalah 19.2 M,”ucap mantan PLT BUMD PT Kalwedo, Lukas Tapilouw, dalam keterangannya kepada wartawan, di Ambon, pada Sabtu (22/5/2021).

Tapilow menjelasa, faktanya puluhan milyar masuk pada masa jabatan Benyamin Thomas Noach selaku Direktur Utama PT. Kalwedo saat itu akan tetapi media cetak, online, dan media sosial banyak yang menuliskan kalau kerugian PT. Kalwedo diakibatkan oleh perbuatan Lukas Tapilouw.

2 atau 3 tahun lalu Tapilouw dibuli habis-habisan dan tidak dapat berbuat banyak karena bukti-bukti pengeluaran dan pembelanjaan maupun laporan keuangan BUMD PT. Kalwedo seluruhnya diatur oleh Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo dengan kroni-kroninya.

Meskipun sulit untuk mendapat bukti, akan tetapi Tapilouw tidak pernah diam Ia berusaha mengumpulkan bukti sedikit demi sedikit akhirnya menjadi satu dokumen.

“Karena bukti suda ada, secara resmi selaku Mantan PLT Dirut BUMD PT Kalwedo,  saya Lukas Tapilow memberikan kuasa kepada Kantor Advokat Yustin Tuny dan Rekan untuk melaporkan mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo ke Kejaksaan Tinggi Maluku kemarin Kamis 20 Mei 2021,”tutur Tapilow.

Tapilouw mengatakan, meungkin banyak orang bertanya mengapa baru sekarang melapor?. Namun menurut Tapilow, sebauh laporan itu harus ada bukti yang akurat, kalau tidak maka konsekuensinya adalah bisa dilapor balik.

“ Semua orang boleh membuli dan menuduh saya soal dugaan korupsi ditahun 2015 dan 2016. Namun jawab saya sederhana saja, masa jabatan saya selaku mantan PLT Dirut BUMD Kalwedo, hanya dari 2015-2016. Dan di tahun 2015 PT. Kalwedo tidak menerima penyartaan modal dari Pemerintah Daerah nanti tahun 2016 baru diterima 1.5 M,” ungkap Tapilow

Tapilow menuturkan, banyak peristiwa yang terjadi pada masa kepemimpinan Benyamin Thomas Noach selaku Mantan Direktur PT. Kalwedo tetapi ditutupi secara rapi untuk melindungi kejahantannya. seperti, dana penyertaan modal untuk BUMD PT . Kalwedo masuk ke rekening pribadi Jantje Dahaklory dan Christina Katipana SP2D sangat jelas.

“Laporan keuangan tidak diserati dengan bukti pengeluaran dan pembelanjaan, kalau saja BUMD PT. Kalwedo hari ini diaudit keunganya oleh BPK RI atau BPKP RI Wilayah Maluku terkait Penggunaan dana penyertaan modal dan Subsidi dari tahun 2012 sampai dengan 2016 maka akan terang-menderang kejahatan terselubung selama ini,”ucap Tapilow.

Tapilow mengatakan,kontrak pelayaran telah ditandatangani kemudian terjadi kenaikan harga BBM hanya saja saat itu Benyamin Thomas Noach selaku Dirut BUMD PT. Kalwedo tidak melakukan perubahan terhadap kontrak tersebut. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *