Tahap II Tiga Tersangka Tipikor DD Dan ADD Karlutukara, Masuk Tangan JPU Kejari Malteng

Hukum & Kriminal

CakraNEWS.ID- Penegakan hukum, tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Karlutukara, menjadi keseriusan Satuan Reserse Kriminal, Polres Malteng. Hal ini dibuktikan penyidik Unit IV Tipikor, Satreskrim Polres Malteng, dengan melimpahkan tahap II (Penyerahan Berkas, Barang Bukti Dan Tersangka) 3 tersangka korupsi DD dan ADD, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, untuk di sidangkan.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, 3 tersangka kasus tipikor DD dan ADD, yang dilimpahkan ke tahap II, oleh penyidik Polres Malteng  kepada JPU Kejari Malteng,masing-masing, ME alias Theo (67) Pejabat Negeri Karlutukara, HA alias Hengki (42), bendahara Negeri Karlutukara, dan HR alias Hengky (44) sekertaris Negeri Karlutukara.

“Siang tadi sekitar pukul 11.00 WIT, penyidik Unit Tipikor Satreskrim kami (Polres Malteng), melakukan pelimpahan  tahap II, yang diterima langsung oleh Kasipdsus Asmin Hamja, Kejaksaan Negeri Masohi, selaku JPU. Selanjutnya para tersangka ini akan disidangkan,”kata Kapolres,

Kapolres menuturkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk tersangka Negeri Karlutukara, ditambahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk mereka diatas tujuh tahun penjara,”ujar perwira menengah Polri ini.

Wanita dengan dua melati dipundaknya ini menegaskan, dengan dilimpahkannya  tersangka, dan barang bukti itu, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditanganI Polres Malteng.

“Setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21, maka kita langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka, untuk selanjut mereka disidangkan,”tandas mantan Wakapolres Maluku Tenggara ini.

Untuk diketahui, mereka ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim melakukan ekspose perkara, di Mapolres Malteng, Senin 28 September 2020. ME alias Theo (67), HA alias Hengki (42), dan HR alias Henky (44), diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Karlutukara tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP  sebesar 215.703.215 rupiah. (CNI-01) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *