Tangkap Tersangka Penipuan Casis Polri, Polda Maluku Himbau Masyarakat Tidak Percaya Calo

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID-Ditangkapnya AHZR, pelaku penipuan dengan modus calon anggota Polri tahun 2022 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku, Polda Maluku mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan siapapun orang yang mengaku dapat memasukan seseorang menjadi anggota Polri.

“Karena proses seleksi dilakukan dengan begitu ketat dan dikontrol secara berlapis baik oleh pengawas internal maupun pengawas eksternal,” ucap Kabid Humas Polda Maluku dalam keterangan kepada wartawan, Senin (Senin (12/12/2022) .

Untuk menjadi anggota Polri, kata Rum, Polda Maluku juga telah menekankan sejak awal tidak memungut biaya apapun (gratis). Yang dibutuhkan ialah setiap calon siswa Polri agar dapat menyiapkan diri dengan baik untuk mengikuti semua proses seleksi.

“Siapkan diri dengan baik dan ikuti seleksi sesuai proses yang telah ditetapkan dan jangan percaya pada siapapun yang bilang bisa bantu masukkan jadi anggota Polri,” ingatnya.

Sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus calo penerimaan casis Polri tahun 2022, AHZR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/263/V/2022/MALUKU/SPK tanggal 20 Mei 2022. Ia dipolisikan oleh korban berinisial HAB.

Kasus ini berawal saat korban berkeinginan untuk menjadi anggota Polri. Ia kemudian menghubungi almarhum NNT. Oleh NNT kemudian mempertemukan korban dengan tersangka.

“Pada saat ketemu tersangka menyampaikan kepada korban kalau mau jadi Polisi siapkan uang Rp 200 juta,” kata Rum di Ambon, Senin (12/12/2022).

Mendengar pengakuan tersangka, korban lalu menyetujuinya. Ia kemudian menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 200 juta.

“Uang Rp 200 juta diserahkan 2 kali kepada tersangka,” ungkap mantan Kapolres Tual ini.

Setelah menyerahkan uang, korban yang mengikuti tes casis Polri, ternyata tidak lulus. Korban yang merasa telah ditipu akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Tersangka sudah kami tahan terhitung tanggal 12 Desember 2022. Barang bukti yang disita yakni 1 lembar kwitansi penyerahan uang, dan 7 lembar rekening koran,” ujarnya.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *