Tarik Ulur Masalah Perusahan Tambang Nikel di SBB, Raflex–Ayu Terkesan Dipaksa Jadi Tersangka

Adventorial News

Piru, CakraNEWS.ID– Penetapan tersangka terhadap Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dipersoalkan oleh tim kuasa hukum.

Mereka menilai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga bertentangan dengan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.

Perkara ini berkaitan dengan sengketa hukum yang berawal dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang menyeret nama sejumlah pihak dalam pengelolaan dan legalitas perusahaan PT Manusela Prima Mining.

Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa inti persoalan terletak pada keabsahan dokumen perusahaan serta kepemilikan dan pengelolaan saham yang sebelumnya telah diuji melalui proses peradilan.

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Kamis (26/3/2026) malam, kuasa hukum Anthoni Hatane menjelaskan bahwa dasar penetapan tersangka merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/0702/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 di Mabes Polri.

Laporan tersebut, kata dia, telah dihentikan penyidikannya (SP3) sejak 27 September 2021.

“Ini yang menjadi pokok masalah. Perkara yang sudah dihentikan justru dijadikan dasar untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka, padahal mereka juga tidak pernah tercantum sebagai pihak terlapor,” ujar Hatane.

Ia menambahkan, dalam proses sebelumnya, Ayu Ditha telah memberikan keterangan bahwa akta yang dipermasalahkan sah secara hukum.

Hal tersebut diperkuat dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 326 PK/Pdt/2024 tertanggal 25 Juni 2024 yang membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Menurut Hatane, ini menegaskan bahwa pokok perkara sebenarnya telah memiliki kepastian hukum, khususnya terkait keabsahan dokumen dan kewenangan pengadilan.

Selain itu, aspek lain dari perkara ini juga menyangkut legalitas PT Manusela Prima Mining.

Kuasa hukum menyebut legalitas perusahaan telah diperkuat melalui sejumlah putusan pengadilan, termasuk Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor 40/Pid.B/2022 yang mengakui kepemilikan material ore milik perusahaan tersebut.

Di sisi lain, dalam laporan terpisah di Polda Metro Jaya dengan Nomor B/7430/XII/2024 tertanggal 5 Desember 2024, Raflex dan Ayu Ditha juga tidak pernah dilaporkan sebagai terlapor.

Hatane menilai, di sinilah letak persoalan prosedural yang dinilai cacat. Ia menyebut penetapan tersangka tidak melalui tahapan hukum yang semestinya, seperti tidak adanya undangan klarifikasi, tidak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta tidak adanya pemberitahuan resmi kepada kliennya.

“Klien kami tidak pernah dimintai keterangan sebagai calon tersangka, bahkan tidak pernah menerima surat penetapan tersangka. Ini jelas melanggar prinsip due process of law,” tegasnya.

Dari sisi materiil, kuasa hukum juga menegaskan bahwa tidak pernah terjadi jual beli saham dengan PT Bina Sewangi Raya maupun pelaksanaan RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tudingan yang menjadi dasar laporan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Lebih jauh, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan tindakan melawan hukum oleh pihak pelapor, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan hingga pelanggaran di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kini tengah diproses di Polda Metro Jaya.

Selain itu, Hatane menyoroti bahwa laporan di Polda Metro Jaya seharusnya dihentikan karena Direktur Utama PT Manusela Prima Mining, Farida Ode Gawu, telah meninggal dunia pada 8 Desember 2024. Berdasarkan ketentuan KUHAP, kondisi tersebut dapat menjadi dasar penghentian penyidikan.

Atas dasar itu, kuasa hukum menegaskan bahwa inti masalah dalam perkara ini bukan hanya pada penetapan tersangka, tetapi juga pada dugaan pelanggaran prosedur serta pengabaian terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Mereka pun mendesak aparat penegak hukum untuk meninjau kembali penetapan tersangka terhadap kliennya serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan profesionalitas dalam penegakan hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *