Terbuai Janji Manis Akan Diberi Cincin Nikah, Gadis Dibawah Umur Disetubuhi Pemuda Penggaguran Di Kota Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Terbuai janji manis, akan dinikahi, seorang gadis dibawah umur berinisial DAS (17) akhirnya disetubuhi oleh pacarnya F (20) di kamar hotel Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Rabu (16/9/2020).

Kasus persetubuhan anak di Kota Batam tersebut, berawal dari perkenalan korban DAM dengan pelaku F melalui media sosial Facebook. Perkenalan pun terus berlangsung antara korban dengan pelaku yang saling mengirimkan pesan-pesan melalui messenger hingga pelaku kemudian meminta nomor Hanphone korban.

“Tersangka mengatakan suka dan akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti tersangka akan melamar korban,”ungkap Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, dalam rilisnya yang disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, kepada Wartawan di Mapolda Kepri, Selasa (22/9/2020).

Kabid Humas Polda Kepri menuturkan, jalinan asmara pun terjalin antara tersangka dengan korban, yang saling berkomunikasi melalui aplikasi Whatsap. Korban kemudian dihubungi oleh pelaku melalui panggilan Whatsap, pada Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 16.30 WIB untuk menemani pelaku untuk membelikan cincin sebagai bukti cinta pelaku kepada korban.

Ajakan pelaku ditolak oleh korban dengan alasan korban yang masih duduk di bangku  salah satu SMA di Kota Batam, masih harus menyelesaikan tugas sekolahnya. Keesokan harinya, Rabu (16/9/2020), pukul 17.00 WIB, pelaku lagi-lagi menghubungi korban melalui panggilan whatsap untuk menemani pelaku membeli cincin.

“Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku menjemput korban di simpang dekat rumah korban dengan menggunakan sepeda motor, dan membawa korban ke daerah Botania, untuk membeli cincin namun tidak jadi dikarenakan mata korban bengkak dan pelaku mengatakan kepada korban agar tidak malu maka membeli cincinnya di Nagoya saja. Sesampainya di Nagoya pelaku membeli makanan ringan dan membawa korban ke Wisata Hotel yang berlokasi di daerah Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” tutur Harry

Harry mengatakan, sesampainya di hotel wisata, pelaku pun menarik paksa tangan korban untuk dapat masuk bersama pelaku di dalam hotel. Didalam kamar hotel wisata, pelaku yang melalui dirasuki nafsu, langsung menyetubuhi korban. Usai berkencan bersama korban di dalam kamar hotel wisata, pelaku kemudian membawa keluar korban dan menuju ke salah satu minimarket.

“Berada di depan minimarket, pelaku kemudian meminta korban untuk membelikan rokok untuk pelaku. Bukannya menunggu korban yang sedang masuk untuk membelikan rokok, pelaku malah melarikan diri meninggalkan korban di depan minimarket,”ucap Harry.

Mantan Kabid Humas Polda Sulteng itu mengatakan, korban yang merasa telah dibohongi oleh pelaku, akhirnya menghubungi dan menceritakan kisah malang yang dialami kepada ibu angkatnya.

Perbuatan pelaku,akhirnya dilaporkan ibu angkat korban, ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri, yang teregister dengan Laporan Polisi nomor: LP-b/97/IX/2020/SPKT-Kepri tanggal 17 tahun 2020.

Barang Bukti Milik Tersangka
Barang Bukti Milik Tersangka

Pelaku yang melarikan diri meninggalkan korban, akhirnya berhasil diketahui keberadaannya di daerah Punggur-Kota Batam, oleh personil Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, pada Sabtu (19/9/2020) pukul 21.00 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan di Bida Kabil Tahap 2 Blok F, nomor 07, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, pada  Minggu (20/9/2020) pukul 01.00 WIB, oleh tim Subdit VI Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh Wadir Reskrimum, AKBP, Ruslan Abdul Rasyid bersama Kasubit IV, Kompol Dhani Chatra Nugraha,”ungkap Harry.

Perwira Polri berpangkat tiga melati itu mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku F yang ditetap sebagai tersangka diganjar dengan pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *