Terekam Lakukan Kekerasan Kepada Masyarakat, Iptu Thomas Keliombar Di Amankan Propam Di Patsus Rutan Brimob Polda Maluku

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID– Aksi kekerasan layakanya premanan jalanan yang dilakukan Iptu Thomas Keliombar, anggota Polda Maluku, kepada salah satu sopir truk di Kota Ambon, dan viral di media sosial, membuat geram Kapolda Maluku, Irjen Pol.Lotharia Latif.

Aksi tak senono yang dilakukan Iptu Thomas Keliombar membuat dirinya di amankan oleh Propam Polda Maluku dan di tempatkan di tempat khusus di rumah tahanan (RUTAN) Satbrimob Polda Maluku.

Baca Juga: Berulang Kali Pukul Masyarakat, Iptu Thomas Keliombar Di Pecat Dan Tidak Layak Di Pertahankan Sebagai Anggota Polri

“Terkait dugaan perbuatan penganiayaan yang kembali dilakukan oleh Iptu Thomas Keliombar, bapak Kapolda telah memerintahkan Propam untuk mengamankan yang bersangkutan dan saat ini telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Rutan Brimob Polda Maluku,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol,M.Roem Ohirat, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Perwira berpangkat tiga melati itu mengatakan, selain menempatkan di tempat khusus di rutan Satbrimob Polda Maluku, Polda Maluku juga tengah melakukan proses adminstrasi penerbitan surat keputusan terkait pemberhentian dengan tidak hormat kepada Iptu Thomas Keliombar,oleh Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

“Bahwa terkait Iptu Thomas Keliombar, saat ini sedang proses administrasi penerbitan skep PTDH,” ucap Ohirat.

Baca Juga: Pukul Masyarakat, Perwira Polda Maluku Iptu Thomas Keliombar Di Pecat Dari Polri

Roem menegaskan, terhadap perbuatan penganiayaan yang dilakukan Iptu Thomas Keliombar kepada salah satu warga Kota Ambon, tetap akan diproses hukum.

“Polda Maluku tidak akan melindungi setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Disisi lain kepada anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, akan diberikan reword atau penghargaan dari Kapolda,”tegasnya.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *