Tersangka Sianida Laporkan Balik Empat Polisi dan Pengusaha

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Kasus dugaan kepemilikan puluhan karung bahan kimia sianida di sebuah toko di kawasan Mardika, Ambon, memasuki babak baru. Tersangka dalam perkara tersebut, Hj. Hartini, resmi melaporkan balik sejumlah pihak yang diduga mencemarkan nama baiknya.

Laporan disampaikan Hj. Hartini bersama tim kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Senin (6/4).

Pihak yang dilaporkan meliputi seorang pengusaha asal Namlea, Haji Komar, serta empat oknum anggota polisi.

Kuasa hukum Hj. Hartini, M. Nur Latuconsina, menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pemufakatan jahat.

“Hari ini kami melaporkan Haji Komar dan empat anggota polisi ke SPKT Polda Maluku. Klien kami diduga menjadi korban dalam perkara ini,” ujarnya di Mapolda Maluku.

Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Kuasa hukum lainnya, Hamid Fakaubun, menilai terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya terlebih dahulu mengungkap aktor intelektual dalam kasus tersebut.

“Seharusnya aktor intelektual diungkap lebih dulu. Namun klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hamid.

Ia menambahkan, laporan ini juga bertujuan membuka dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat, dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, empat oknum polisi yang sama juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena berkembang dari dugaan kepemilikan sianida menjadi sengketa hukum yang melibatkan berbagai pihak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *