KT,CakraNEWS.ID- Peran oknum-oknum warga yang memicu terjadinya konflik lahan antara Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,berhasil di ungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar.
Dari pengungkapan kasus, 11 orang berhasil di tetapkan sebagai tersangka karena diketahui terlibat langsung dalam bentrokan dua komunitas warga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar beberapa waktu lalu.
“Yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang telah memenuhi unsur pidana dan memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP,”tegas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Bryantri Maulana, S.Tr.K, M.Si, kepada awak media, kegiatan Press Release yang digelar diruangan Reskrim Mapolres Kepulauan Tanimbar,Senin (13/1/2026).
Iptu Bryantri Maulana, menjelaskan ke-11 tersangka yang di tahan di Mapolres Kepulauan Tanimbar diketahui terlibat dalam dua perkara, masing-masing kasus penyalahgunaan senjata api dan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Perkara pertama adalah dugaan penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan penganiayaan, dengan enam orang tersangka, masing-masing berinisial GB, SA, YB, EK, PL, dan AY. Keenam tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari menjaga perbatasan desa, berjaga di perbukitan, hingga keterlibatan langsung di lokasi kejadian. Sementara, perkara kedua terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan lima orang tersangka berinisial MB, KM, KY, GB, dan BA. Dari hasil penyidikan, terdapat satu tersangka yang terlibat dalam dua perkara sekaligus, yakni penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang menyebabkan kematian,”ungkap Bryantri Maulana.
Maulana menjelaskan, dua perkara berawal dari konflik lahan yang belum tuntas antara Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab, yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana.
“Para tersangka datang ke lokasi kejadian secara berkelompok. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, masih terdapat pihak lain yang diduga terlibat, namun hingga saat ini belum memenuhi unsur dan kecukupan alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,”tutur Maulana.
Terkait penggunaan senjata api, Kasat Reskrim menegaskan, senjata yang digunakan bukan senjata militer, melainkan senjata tabung dan sejenisnya. Namun, sesuai ketentuan hukum, senjata dengan kaliber di atas 4,5 milimeter telah dikategorikan sebagai senjata api, sehingga penggunaan tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum.
Ia menambahkan, senjata-senjata tersebut merupakan kepemilikan pribadi, sebagian dibeli dari luar daerah dan dikirim melalui jalur laut, dengan harga yang bervariasi.
Menurut Iptu Bryantri, konflik ini dipicu oleh ketidaksenangan salah satu pihak pasca pelaksanaan eksekusi lahan, meskipun eksekusi tersebut telah dilakukan sesuai putusan pengadilan dan mendapat pengamanan dari Polres Kepulauan Tanimbar.
:Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan dengan cara yang baik dan bermartabat, bukan dengan kekerasan dan melibatkan komunitas, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.
Menutup kegiatan press release, Kasat Reskrim berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kedua desa tetap kondusif selama proses hukum berlangsung. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama, sekaligus peringatan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum pasti memiliki konsekuensi hukum.**CNI-01
