Tim Gabungan Reskrim Polda Kepri dan Polresta Barelang Ringkus 3 Residifis dan 1 Penadah Barang Curian Di Kota Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Satu demi satu kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAT) atau yang lebih dikenal dengan Penjambretan dan Begal yang dilaporkan masyarakat ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, mulai diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Barelang.

Kasat Reskrim Polres Barelang, AKP Andri Kurniawan, S.IK, yang dikonfirmasi CakraNEWS.ID, melalui telephone seluler, Senin (8/7/2019) mengatakan, untuk penanganan kasus Curat yang dilaporkan masyarakat Kota Batam, ke Polresta Barelang tercatat sebanyak 20 kasus.

Dari 20 kasus Curat tersebut, tim gabungan yang melibatkan Subdit III Jatanras Polda Kepri, bersama Opsnal Reskrim Polresta Barelang, Intel Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja, dan dipimpin oleh dirinya, selaku Kasat Reskrim Polres Barelang, berhasil meringkus 4 orang tersangka.

Jon Hendri alias Jon (45 tahun) Residifis Kasus Hipnotis
Jon Hendri alias Jon (45 tahun) Residifis Kasus Hipnotis

“Untuk laporan kasus jambret dari masyarakat tercatat ada 20 kasus. Dari 20 kasus tersebut, sudah 4 tersangka yang berhasil di amankan oleh tim gabungan dari Polda Kepri dan Polrta Barelang. Empat tersangka jambret tersebut masing-masing, Jon Hendri alias Jon (45 tahun), Edward Tarigan alias Tarigan (49 tahun), Sofyan Pardede alias Pardede (32 tahun) dan Syah Roni Rafli alias Roni (32 tahun),”tutur Andri.

Perwira Polri berpangakat tiga balok emas itu menjelaskan, untuk tersangka Jon Hendri alias Jon, merupakan Residifis Hipnotis. Tersangka Jon ditangkap, tim gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang, pada  Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 06.30 WIB, di jalan raya Kavling Saguba. Penangkapan terhadap tersangka Jon berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/ 636 / VII / 2019 / SPKT / KEPRI/ Polresta Barelang.

Dalam aksinya tersangka Jon bersama dengan salah seorang rekannya berinisial A alias K, melakukan pencurian terhadap salah seorang Wisatawan asal Singapura, di jalan depan Pujasera A2 BCS, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 11.15 WIB. Tersangka bersama dengan rekannya A alias K (DPO) melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban, dengan modus operandi sebagai sopir mobil online.

Dari pengakuan tersangka (Jon-red) mengakui telah melakukan pencurian berulang-ulang kali bersama dengan rekannya A alias K, di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya, di pepan Hotel Utama, dengan  berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 300.000,  Mendapat Uang Tunai Sebesar Rp.300.000, depan Rs Elisabet Batam Center, dengan mendapatkan hasil curian uang tunai sebesar Rp 450.000, di tepi jalan Pujasera Batam Centre, dengan uang curian sebesar Rp 500.000, dan di jalan depan Pujasera A2 BCS,Lubuk Baja,Kota Batam dengan uang curian senilai 4000 dolar Singapura.

“Dari tangan tersangka (Jon-red) Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit mobil Toyota Avanza Warna silver BP 1842 GE, 700 dollar Singapura pecahan 50 dollar, 5 dollar Singapura 2 lembar, 2 dollar singapura 6 lembar, 1 ringgit Malaysia 1 lembar, 5 yuan 1 lembar, 10000 vietnam 1 lembar, 1 yuan 1 lembar, 1 riyal 1 lembar, 1 buah sim A  atas nama Jon Hendri, 3 lembar Rp. 100.000, Rp 300.000 pecahan Rp 50.000, uang tunai Rp 34.000,”Ungkapnya.

Ia mengatakan, selain tersangka Jon yang berhasil diringkus di jalan raya Kavling Saguba,pada Sabtu (6/7/2019), Polisi juga berhasil meringkus 2 mantan Residifis begal, masing-masing Edward Tarigan alias Tarigan, Sofyan Pardede alias Pardede dan Syah Roni Rafli alias Roni yang merupakan penada hasil barang curian.

Ketiga tersangka berhasil diringkus Polisi di dua tempat berbeda, masing-masing, di perumahan Ruli Baloi Kolam dan di jalan Bali, nomor 59 Bengkong Dalam, pada Jumat (5/7/2019), sekitar pukul 03.45 WIB.

“Ketiga tersangka ditangkap oleh tim Opsnal Polresta Barelang, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B/629/VII/2019/SPKT-Polresta Barelang,  dengan tempat kejadian, di jalan Perum Kampung Utama Atas,Kecamatan Lubuk Baja,Kota BAtam pada Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 21.00 WIB,”Ucapnya

Ia menjelaskan, kronologis kejadian, berawal ketika korban yang sedang memakir mobil miliknya di, jalan Perum Kampung Utama Atas Kecamtan Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, tiba-tiba didatangi oleh kedua tersangka (Edward Tarigan alias Tarigan, Sofyan Pardede alias Pardede)  dengan menodong sebilah parang kearah korban dan meminta agar korban untuk menyerahkan barang-barang milik korban.

Korban yang merasa takut nyawanya terancam akhirnya menyerahkan barang-barang miliknya berupa 1 buah Handphone merk Samsung S6 Edge, 9 buah kartu ATM, 3 buah kartu kredit, 1 buah E-KTP, 1 buah Sim A, dan uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000. Berhasil meraup barang berharga milik korban, kedua tersangka langsung bergegas meniggalkan korban menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Cipta Kondisi, Polsek Nongsa Ringkus Residifis Curanmor

Menindak lanjuti laporan dari korban pencurian dengan kekerasan (Begal), tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh dirinya selaku Kasat Reskrim Polresta Barelang, langsung melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi kasus begal, yang dialami oleh korban.

Dan pada hari Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 03.00 WIB, tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Jalan Bali No 59 Bengkong Dalam. Sekira pukul 03.45 WIB, Opsnal Reskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tindakan tegas dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Pungkasnya.

Baca Juga: 3 Pelaku Jambret Di Kota Batam, Dihadiai Timah Panas Oleh Satreskrim Polresta Barelang 

Dikatakannya, dari tangan ketiga tersangka, Polisi berhasil menyata sejumlah barang bukti milik korban berupa, 1 unit Hp merk Samsung S6 Edge, 1 buah jam tangan, uang tunai sebesar Rp. 100.000, 1 unit sepeda motor merk Vega R warna putih, 4 bilah pisau,1 buah obeng, 2 buah helm, dan 1 buah baju jeans dan 1 buah baju kaos warna hitam. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *