Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta, Ringkus Tiga Tersangka Sindikat Kejahatan Peredaran Uang Asing

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Sindikatan kejahatan peredaran mata uang asing US Dolar palsu, di Kota Jakarta, berbasil di ungkap oleh anggota tim Garuda Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Seokarno Hatta.

Dari pengungkapannya, pada Senin (28/12/2020), Polisi berhasil meringkus tiga orang pengedar berinisial, RA alias R (pelaku satu), A bin N (pelaku kedua), dan TP alias BK (pelaku ketiga). Ketiga tersangka ini merupakan warga Tangerang. Sementara, pembuat mata uang palsu yaitu A masih diburu polisi (DPO).

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dalam konferensi perss,pada Kamis (28/1/2021) menjelaskan, pengungkapan sindikat kejahatan peredaran mata uang palsu, berawal dari adanya Laporan Polisi dengan Nomor: LP”A”/182/XII/2020/Resta, yang dilaporkan oleh pelapor BSH pada Senin (28/12/2020).

BSH menerima informasi dari pengguna jasa Soetta, ada warga yang pernah ditawari uang dolar AS dengan nilai tukar kurs yang berbeda jauh dengan nilai tukar normal pada umumnya. Berbekal informasi tersebut, Tim Garuda Soetta melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian, penyidik juga mengirimkan sample uang dolar AS yang telah disita untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik, Puslabfor, Bareskrim, dan Mabes Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka RA mendapatkan 10 lak (ikatan) uang dolar AS palsu dari A (pembuat dolar AS palsu) yang masih buron, karena ingin cepat kaya raya. Pelaku RA diciduk pada tanggal 2 Januari 2021 di Jakarta Barat.

“Dari pengakuan tersangka, ia ingin bisa membuka gudang uang. Tersangka RA berhubungan dengan DPO atas nama A karena sama-sama penggemar uang palsu. Tersangka RA memberikan 10 lak uang dolar AS pecahan 100 dolar AS kepada tersangka A bin N dengan dijanjikan dapat digunakan dan mendapatkan ‘kompensasi’ Rp30 juta,” ungkap Adi.

Adi mengatakan, pelaku kedua A bin N menerima uang dolar AS palsu dari tersangka RA untuk melunasi utangnya. Kemudian A bin N memberikan dolar AS palsu sebanyak enam lak kepada pelaku ketiga yaitu BK.

“Dengan pelaku ketiga ini disempurnakan dapat ditukarkan tanpa dicurigai sebagai uang palsu. Pelaku A bin N ditangkap pada tanggal 5 Januari 2021 di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

Lanjut dikatakannya, pelaku BK menerima dolar palsu dari tersangka A bin N yang dijanjikan bisa ditukarkan dengan uang rupiah. Pelaku BK dibekuk pada tanggal 7 Januari 2021 di Karawang, Jawa Barat.

“Penyidik telah berkoordinasi untuk pemeriksaan sample uang dolar AS yang diduga palsu dengan pihak Kedutaan Besar Negara Amerika Serikat di Indonesia terkait uang dolar yang telah disita. Penyidik juga telah membuat DPO atas nama inisial A sebagai pencetak uang dolar AS yang diduga palsu,” Ujarnya

Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 244 KUHPidana, Pasal 245 KUHPidana, dan Pasal 250 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (CNI/PMJNEWS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *