Tim Patroli KP Belibis-5007 Korpolairud Baharkam Polri, Amankan Kapal Pengangkut Biosolar Illegal di Laut Kendari-Sulteng

Hukum & Kriminal

CakraNEWS.ID- Penegakan hukum terhadap penanganan kejahatan transnasional di perairan laut Indonesia dilakukan Kepolisian Perairan Korpolairud melalui tim patroli Sea Rider Kapal Polisi Belibis-5007 yang saat ini bertugas BKO Polda Sulawesi Tenggara, berhasil mengamankan KM. Jaya Manggala 04 GT 28 dengan muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar,di perairan laut, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng), pada Sabtu (13/7/2019).

Informasi yang dihimpun CakraNEWS.ID dari Humas Ditpolair Korpoairud Baharkam Polri, Minggu (14/7/2019) menjelaskan, proses penegakan hukum terhadap permasalahan tindak kejahatan Illegal Oil di Laut, Kepolisian Perairan Korpolairud melalui tim patroli sea rider Kapal Polisi Belibis-5007 yang saat ini bertugas BKO Polda Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (13/7/2019) dalam patrolinya sekira pukul 02.30 WITA, pada posisi 03 58′ 549 LS- 122 35′ 328 BT Perairan Kendari, telah melakukan pemeriksaan dan mengamankan KM. Jaya Manggala 04 GT 28 dengan muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar.

Hasil pemeriksaan personel Tim Patroli ditemukan dugaan awal pelanggaran kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen kapal dan melakukan kegiatan pengangkutan BBM tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Tersangka yang kita amankan sementara ini adalah Nahkoda kapal atas nama Irwan, 49 tahun. Sedangkan barang buktinya satu unit kapal KM. Jaya Manggala 04 dengan muatan bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar sebanyak 10.000 liter. Tersangka dan barang bukti tersebut saat ini kita amankan di Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara,”ujar AKP. Samsudin, Komandan KP. Belibis-5007.

Kapal KM. Jaya Manggala 04 diduga melanggar pasal 53 (b) jo pasal 55 Undang-Undang Nomor. 22 tahun 2001 tentang Migas dan pasal 323 Undang-Undang nomor. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara bersama dengan anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara,dimana hasilnya perkara tersebut memenuhi unsur sehingga terbit LP Nomor: LP/70/VII/2019/Korpolairud, tertanggal 13 Juli 2019,”Tegasnya

Selanjutnya guna dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti serta kasus diserahterimakan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *