Piru, CakraNEWS.ID— Tokoh masyarakat Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, La Maaruf Tomia, menyerukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan DPRD setempat untuk segera mengambil langkah-langkah normatif dalam menyikapi konflik agraria antara warga dengan PT Spice Island Maluku (SIM) di wilayah Mumul, Pohon Batu, Waitoso, dan Kawa.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini pada Kamis (10/7/2025), La Maaruf menegaskan bahwa klaim warga terhadap tanah-tanah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menilai, jika tidak ada dasar legalitas, maka konflik tersebut semestinya sudah lama selesai.
“Kalau masyarakat tidak punya dasar hukum, konflik ini pasti sudah selesai. Tapi karena ada dasar itulah masyarakat tetap bertahan selama kurang lebih empat tahun terakhir,” ujarnya.
La Maaruf meminta Pemda SBB untuk segera bertindak sesuai prosedur normatif, dan mendorong DPRD melakukan fungsi pengawasan secara maksimal agar konflik tidak terus berlarut-larut.
Ia juga mempertanyakan legalitas operasi PT SIM di beberapa lokasi di Kecamatan Seram Barat.
Menurutnya, hanya Pemda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Bagian Hukum yang berwenang menyatakan legalitas sebuah usaha, bukan lembaga lain.
“Kami meminta transparansi dan klarifikasi dari Dinas DPMPTSP Kabupaten SBB terkait legalitas operasi PT SIM di wilayah Kawa, Pohon Batu, Waitoso, dan Mumul,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti kinerja Tim Penyelesaian Konflik Agraria yang dibentuk sejak masa Penjabat Bupati Jais Eli. La Maaruf menilai, tim tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan dan bahkan diduga bekerja secara tidak profesional.
“Jika tim ini bekerja secara profesional, mestinya bisa mengidentifikasi siapa yang paling bertanggung jawab dan siapa yang memiliki hak atas wilayah-wilayah tersebut. Tapi faktanya, masyarakat malah terus disalahkan dan dijadikan kambing hitam,” pungkasnya.
Konflik agraria antara warga dan perusahaan di wilayah Seram Barat menjadi perhatian banyak pihak, mengingat dampaknya yang meluas dan telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas. ***