Tuasikal : Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sangat Penting Untuk Mengatasi Masalah Kependudukan Di Malteng

Pemerintahan

Masohi,CakraNews.ID- Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua,SH menegaskan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sangat penting untuk mengatasi masalah kependudukan di Kabupaten Malteng yang hingga saat ini masih terjadi.

Hal ini di ungkapkan Bupati Tuasikal Abua dalam sambutannya yang di bacakan Assisten Administrasi Umum Setda Malteng Dr. H. Wattiheluw saat membuka kegiatan whorkshop “Pengembangan Sistem Gugus Pulau Untuk Pencatatan Kelahiran” di Kabupaten Malteng tahun 2020 yang berlangsung di Lounussa Beach Resort, Rabu, (26/2/2020).

Tuasikal optimis dan menyambut baik kegiatan ini karena selain sangat penting, workshop ini juga sangat di perlukan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi bagi setiap perangkat daerah khususnya dinas kependudukan dan pencatatan sipil dalam upaya peningkatan angka kepemilikan akta kelahiran anak di daerah ini.

“Untuk mengatasi permasalahan kependudukan yang masih banyak terjadi di Kabupaten Malteng tegas bupati maka sangat dibutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat serta peran pemerintah terhadap pentingya Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,”tutur Tuasikal.

Menurutnya, kesadaran dan partisipasi tersebut, tentu akan terwujud apabila masyarakat telah memiliki informasi dan pengetahuan yang memadai terhadap berbagai persyaratan yang harus dipenuhi terkait dengan kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diselenggarakan oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah. Kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang  Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan sampai saat ini mengisyaratkan agar Pemerintah Daerah harus melakukan sosialisasi terkait kebijakan Administrasi Kependudukan.

“Hal ini di maksudkan untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Daerah dengan Instansi terkait dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan,”ucap Tuasikal.

Tuasikal membenarkan kalau sampai saat ini masih ada permasalahan yang di hadapi oleh Pemda Malteng maupun dinas Kependudukan dan Catatan sipil Malteng. Masalah tersebut kata Tuasikal yaitu pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil terhadap data pencatatan kelahiran yang masih ada dalam pemenuhan target yang diinginkan.

“Permasalahnya adalah keadaan geografis Maluku khususnya Kabupaten berjuluk Pamahanunusa merupakan wilayah kepulauan yang memiliki tantangan tersendiri dalam upaya percepatan dan pemerataan pembangunan pada sektor kependudukan dan pencatatan sipil,”ungkap Tuasikal.

Tuasikal menuturkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di sebutkan bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Itu berarti secara langsung negara telah menjamin hak setiap anak termasuk untuk memperoleh identitas dan hak mendapatkan akta kelahiran secara gratis.

“Negara juga menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Oleh karena itu, kebutuhan dokumen kependudukan bagi anak patut dihayati sebagai bagian penting bagi kelangsungan hidup umat manusia,” paparnya.

Untuk memenuhi semua itu, Pemerintah kata Tuasikal pemerintah akan terus menggunakan pendekatan sistem gugus pulau karena Provinsi Maluku khususunya Kabupaten Maluku Tengah merupakan daerah kepulauan. Dengan demikian strategi ini dilakukan untuk mendekatkan masyarakat yang selama ini terkendala dengan akses pelayanan kependudukan maupun informasi yang berkaitan dengan kependudukan. Sehingga diharapkan semua masyarakat yang berada didaerah ini khususnya daerah terpencil juga mendapatkan hak yang sama didalam proses pelayanan kependudukan.

“Saya berharap kepada pimpinan perangkat daerah terkait,khususnya Dinas Dukcapil agar dapat menindaklanjuti kerja sama yang telah dilaksanakan bersama pihak-pihak lainnya, agar setiap kelahiran anak yang baru lahir dapat dicatat dan dilaporkan untuk kemudian diproses akta kelahirannya, sehingga tidak perlu menunggu waktu yang lama dalam pemenuhan hak-hak anak sesuai amanat Undang-Undang,” pinta Tuasikal.  (CNI-06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *