Tudingan Dugaan Penyalahgunaan Dana TP-PKK Disebut Bukan Sikap Resmi Komisi I DPRD SBB

Adventorial

Piru, CakraNEWS.ID– Polemik dugaan penyalahgunaan anggaran Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) senilai Rp1,3 miliar memunculkan klarifikasi dari internal DPRD SBB. Anggota Komisi I DPRD SBB, Ode Risno Judin, menegaskan bahwa pernyataan yang sebelumnya menyebut Komisi I mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut penggunaan anggaran tersebut bukanlah sikap resmi lembaga.

Menurut Risno, pernyataan itu merupakan pandangan pribadi Ketua Komisi I DPRD SBB, Fredy Pentury, dan tidak pernah diputuskan melalui mekanisme resmi komisi.

“Perlu kami klarifikasi bahwa pernyataan mengenai desakan kepada APH untuk mengusut anggaran TP-PKK Rp1,3 miliar adalah pendapat pribadi Ketua Komisi I. Secara kelembagaan, Komisi I DPRD SBB tidak pernah membahas, memutuskan, ataupun mengeluarkan rekomendasi resmi, baik secara tertulis maupun lisan, terkait hal tersebut,” kata Risno, Rabu (20/5/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan adanya perbedaan pandangan di internal DPRD terkait isu dugaan penyalahgunaan anggaran TP-PKK yang belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten SBB.

Risno yang juga menjabat Ketua Fraksi PKS DPRD SBB menjelaskan, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD SBB telah merampungkan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, termasuk penggunaan anggaran pada sejumlah perangkat daerah dan lembaga terkait.

Dari hasil evaluasi tersebut, kata dia, tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran TP-PKK sebagaimana yang berkembang di ruang publik.

“Pansus LKPJ DPRD SBB telah menyelesaikan tugas evaluasi beberapa hari lalu. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan, tidak terdapat indikasi ataupun temuan penyalahgunaan anggaran oleh TP-PKK,” ujarnya.

Risno meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan tersebut sebagai sikap resmi DPRD SBB. Ia menilai penting untuk membedakan antara pernyataan individu anggota dewan dengan keputusan kelembagaan yang dihasilkan melalui mekanisme resmi DPRD.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan tetap menghormati proses pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *