Tuny: Terkait  Pengelolaan ADD Dan DD 8 M Lebih,  MansurTuharea Tidak Disentuh Hukum Oleh Kejari Piru

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Mansur Tuharea, Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diduga menjadi anak emas dari Kejaksaan Negeri Piru.

Pasalnya, anggaran belanja langsung Sekretariat Daerah, tidak di dukung dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai sebesar Rp.8.870.920.451,00. belum diselesaikan sampai dengan saat ini.

Yustin Tuny,SH, selaku pengacara Drs.R.Silooy kepada Wartawan, Senin (14/9/2020) menjelaskan, nilai Rp. 8.870. 920. 451. 00, merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2015, yang dimuat dalam Buku III Laporan Hasil Pemeriksaan, atas kepatuhan terhadap kentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor: 11.C/HP/XIX/.AMB/06/2016 tanggal 21 Juli 2016.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomo: 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara sebagimana disebutkan dalam Pasal 23 ayat 1 menyebutkan  “Badan Pemeriksaa Keuangan, menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu Pertanggungjawaban Bendahara atas Kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persedian yang merugikan keuangan negara/daerah.

“Ternyata, LHP sebagaimana disebutkan diatas diduga belum ditindak lanjuti oleh Mansur Tuharea Selaku Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat yang bertanggungjawab penuh atas anggaran negara tersebut,”ucap Yustin Tuni.

Tuni mengatakan, berdasarkan fakta hukum yang terjadi, Hasil Laporan Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015 Buku III, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Kententuan Perundang-Undangan Nomor: 11.C/HP/ XIX. AMB/ 06/2016 Tanggal 21 Jani 2016. Pada poin 5 menyebutkan, penyaluran Dana Desa dan Pelaporan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa tidak tertib, serta terhadap penyaluran Alokasi Dana Desa Sebesar  Rp. 1. 984. 200.000.00- tidak sesuai ketentuan.

“Ya terhadap Poin 5 tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Piru sehinga Drs.R.Silooy CS ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja Poin 2 yang melibatkan Mansur Tuharea selaku Sekretaris Daerah diabaikan. Sehingga Mansur Tuharea tidak disentuh hukum oleh Kejaksaan Negeri Piru,” kata Yustin Tuny.

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Kententuan Perundang-Undangan Nomor: 11.C/HP/ XIX.AMB/06/2016, tanggal 21 Juni 2016 terdapat beberapa poin yang diduga terdapat kerugian keuangan negara akan tetapi tidak ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Piru. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Yustin Tuny selaku Kuasa Hukum Drs.R.Silooy (Mantan Kepala  Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Seram Bagian Barat) akan membuat Laporan/Pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Bukti berupa LHP tersebut telah diserahkan oleh Drs.Silooy untuk secepatnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *