Ungkap 16 Kasus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus 17 Tersangka Kurir Narkoba Jaringan Internasional

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, terus di lakukan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepri

Dalam penegakan hukum, 16 kasus tindak pidana narkotika selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026, berhasil di ungkap Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari 16 kasus yang di ungkap, Ditresnarkoba mengamankan 17 orang tersangka, terdiri dari 15 laki-laki dan 2 perempuan.

“Selain mengamankan 17 tersangka polisi juga mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti,  berupa 4.044,84 gram sabu, 213½ butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape mengandung etomidate. Dari seluruh barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri diperkirakan telah berhasil menyelamatkan 27.032 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei di dampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol, Suyono, dalam konfrensi pers yang di gelar di Mapolda Kepri, Rabu (15/7/2026).

Di kesempatan yang sama, Dir Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol, Suyono menjelaskan, dari total 16 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian karena melibatkan jaringan peredaran narkotika. Dengan barang bukti dalam jumlah besar serta modus operandi yang berbeda, yakni peredaran di kawasan permukiman dan penyelundupan melalui jalur laut yang diduga terhubung dengan jaringan internasional.

“Kasus menonjol pertama berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 9 Juli 2026 di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MU beserta barang bukti 442,1 gram sabu,”ungkap Kombes Pol, Suyono.

Kombes Pol, Suyono mengungkapkan, modus operandi yang digunakan tersangka MU yakni menyimpan sabu di kediamannya sebelum diedarkan kepada para pembeli. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ia mengatakan, kasus menonjol kedua berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 9 Juli 2026 di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, serta 103 gram ekstasi.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka diperintahkan oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil narkotika melalui metode ship to ship di perairan perbatasan Riau–Kepulauan Riau sebelum dibawa menuju Kuala Enok, Riau. Saat dilakukan pengejaran oleh petugas, kedua tersangka sempat membuang paket narkotika ke laut. Namun, berkat kesigapan tim di lapangan, seluruh barang bukti berhasil ditemukan kembali melalui proses penyisiran dan selanjutnya diamankan sebagai barang bukti,”tutur Kombes Suyono.

Ia menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. **CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *