Ungkap Jaringan Narkotika Di Sumut, BNN RI Sita Puluhan Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Pengungkapan sindikat peredaran narkotika di  di beberapa tempat di Provinsi Sumatera Utara, dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dengan berhasil mengamankan 8 orang tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

“Dari tangan 8 orang tersangka yang diketahui terlibat dalam jaringan sindikat narkoba di Provinsi Sumut dan yang berhasil diringkus oleh BNN RI tersebut di sejumlah TKP yang berbeda di Sumatera Utara, dari tanggal 2 hingga 3 Juli 2019,BNN RI berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 81,8 kg dan ekstasi sebanyak 102.657 butir ,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, dalam rilisnya kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Mantan Kapolda Kepulauan Riau itu, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi tentang kapal yang berlabuh di perairan Tanjung Balai, Asahan yang diduga kuat membawa narkoba.

Kemudian tim BNN melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan memonitor pergerakan sebuah mobil berwarna hitam. Pada hari Selasa 2 Juli 2019 sekitar pukul 17.15 WIB di perlintasan rel kereta api daerah Simpang Warung Gaplek-Lintas Air Joman, Kabupaten Asahan-Sumatera Utara, tim BNN menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan AR dan APS.

Dari para tersangka, BNN menyita sabu yang disembunyikan dalam tiga ban dalam. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap F beserta barang bukti sabu dalam sebuah ban dalam, di daerah Silaut-Laut, Kabupaten Asahan. Pengembangan terus dilakukan dengan menangkap para pelaku lainnya yaitu H dan AM di Kabupaten Batubara-Sumatera Utara,” tutur Jenderal dua bintang emas itu.

Lanjut dikatakannya, pada tanggal 3 Juli 2019, petugas menangkap N dan ZA di daerah Asahan. Tersangka terakhir yang berhasil diamankan adalah T ditangkap di Jalan Pusaka Pasar 13 Gang Riski, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang-Sumatera Utara.

“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *