Ungkap Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus 7 Mucikari

Hukum & Kriminal

CakraNEWS.ID- Prostisusi online menggunakan aplikasi Michat, yang dipakai salah satu hotel di kawasan jalan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, berhasil diungkap personil unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur.

Dari pengungkapannya, Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan tujuh mucikari dan sejumlah wanita pekerja seks komersial (PSK) online

Identitas ketujuh muncikari itu masing-masing berinisial SA (21), EM (21), AM (19), EW (21), MR (21), AH (27), dan DNA (24).

Ketujuh muncikari dan para PSK online, yang berhasil diamankan  tengah diperiksa secara intensif di Mapolrestabes Surabaya. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku muncikari memanfaatkan media sosial Michat.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, menjelaskan terungkapnya kasus itu berawal informasi dari masyarakat. Dalam informasi tersebut disebutkan ada praktik dugaan prostitusi online pada salah satu hotel di Kota Surabaya.

“Saat kita gerebek di salah satu hotel ada yang sedang melakukan praktek prostitusi dan ada yang masih ditawarkan oleh para pelaku muncikari,”ujar Agung.

Agung,menuturkan, modus yang dilancarkan para muncikari dengan memasang status dan foto PSK-nya di Michat. Kemudian jika ada pria hidung belang berminat maka melakukan tawar-menawar harga. Ketika harga sudah disepakati, baru menentukan lokasi hotel.

“Para muncikari memasang tarif Rp5-10 juta untuk sekali kencan. Dari transaksi tersebut, muncikari mendapat keuntungan Rp1-2 juta. Keuntungan itu dipakai muncikari untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di saat pandemi Covid-19 ini.Para muncikari akan dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,”Ungkapnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *