Dorong Keadilan Upah, DPRD SBT Minta Nakertrans dan Dewan Pengupahan Segera Bentuk UMK

Adventorial Berita Pilihan Ekonomi News Pemerintahan Politik

Dorong Kesejahteraan Pekerja, DPRD SBT Desak Pembentukan UMK
Komisi III DPRD SBT Tekankan Pentingnya Penyesuaian Upah Minimum di Tingkat Kabupaten

Bula, CakraNEWS.ID – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 dimanfaatkan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk mendorong percepatan pembentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan yang digelar bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten SBT serta sejumlah perwakilan perusahaan yang beroperasi di daerah itu, Komisi III DPRD menekankan pentingnya penyesuaian upah buruh secara lokal guna menjawab tantangan kebutuhan hidup layak di wilayah Seram Bagian Timur.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten SBT, Daud Rumakabis, dalam keterangan persnya pada Jumat (2/5/2025), menyampaikan bahwa selama ini para pekerja di SBT masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku. Padahal, menurutnya, terdapat perbedaan signifikan dalam aspek biaya hidup antarwilayah, seperti antara Kota Bula dan Kota Ambon.

“Ini menjadi catatan penting bagi Dinas Nakertrans untuk segera membentuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan melibatkan Dewan Pengupahan yang memang sudah ada di Kabupaten SBT,” tegas Rumakabis, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Keadilan Rakyat Nusantara.

Ia menjelaskan, pembentukan UMK melibatkan tiga unsur utama, yakni pemerintah daerah melalui Nakertrans sebagai pengawas ketenagakerjaan dan perusahaan, perwakilan serikat pekerja atau buruh, serta perwakilan dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

“Kami ingin agar tiga elemen ini duduk bersama. Ini penting agar ada keadilan dalam penentuan upah, tidak sekadar mengacu pada standar provinsi yang belum tentu sesuai dengan realitas harga barang di daerah kita,” lanjut politisi Partai Kebangkitan Nusantara itu.

Rumakabis menambahkan bahwa perbedaan antara UMK dan UMP pada dasarnya mengacu pada faktor Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan tingkat kemahalan barang di suatu daerah. Oleh karena itu, keberadaan UMK di Kabupaten SBT menjadi sebuah keharusan demi memastikan kesejahteraan pekerja lokal.

“Kami dari Komisi III DPRD SBT siap mengawal proses ini hingga tuntas. Kami berharap pada tahun depan UMK sudah bisa diberlakukan secara resmi di Kabupaten SBT,” ujarnya penuh optimisme.

Ia juga mengajak pihak-pihak terkait, terutama perusahaan dan Dinas Nakertrans sebagai representasi pemerintah daerah, untuk segera merespons kebutuhan ini dengan membentuk tim perumus UMK secara formal dan transparan.

“Ini bukan semata tentang nominal upah, tapi menyangkut keadilan sosial dan pemenuhan hak dasar para pekerja yang turut berkontribusi membangun daerah ini,” tutupnya.**CNI-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *