UPTD Pasar Mardika Resmi Beroperasi, Pemprov Maluku Perkuat Tata Kelola

Pemerintahan

Ambon,CakraNEWS.ID- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Pusat Perdagangan Mardika (PKP2M) resmi beroperasi sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Maluku dalam memperkuat tata kelola sekaligus menertibkan aktivitas ilegal di kawasan pasar terbesar di daerah tersebut.

Peresmian operasional ditandai dengan pelepasan sampul papan nama kantor oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Dr. Achmad Jais Ely, di Lantai II Gedung Pasar Mardika, Senin (30/03/2026).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan apel pagi serta serah terima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD kepada Hermawan beserta jajaran.

Dalam arahannya, Ely menegaskan, beroperasinya UPTD PKP2M menjadi momentum penting dalam pembenahan menyeluruh Pasar Mardika sebagai pusat ekonomi utama di Maluku.

“UPTD ini menjadi ujung tombak pengelolaan kawasan perdagangan Mardika. Saya minta seluruh jajaran bekerja maksimal, menerjemahkan arahan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk menghadirkan pasar yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menekan praktik-praktik ilegal,” tegas Ely.

Ia menekankan, kehadiran UPTD bukan sekadar penguatan struktur organisasi, tetapi juga menjadi instrumen utama dalam memastikan aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan.

Menurut Ely, berbagai persoalan seperti penataan pedagang, pemanfaatan fasilitas, hingga aktivitas ilegal selama ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan secara sistematis dan berkelanjutan.

“UPTD ini akan memastikan seluruh proses pengelolaan berjalan terintegrasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Dengan pengawasan yang kuat, kita bisa menutup ruang bagi praktik ilegal,” ujarnya.

Pembentukan UPTD PKP2M sendiri telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur Maluku Nomor 7 Tahun 2025 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPTD pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku.

Sesuai regulasi tersebut, UPTD memiliki fungsi strategis, mulai dari perumusan kebijakan teknis pengelolaan kawasan, pelaksanaan kebijakan, hingga evaluasi dan pelaporan. Selain itu, UPTD juga menjalankan fungsi pelayanan administrasi serta tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Ely juga menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dan pengawasan berkelanjutan agar penataan kawasan berjalan efektif serta berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat.

Dengan resmi beroperasinya UPTD PKP2M, Pemerintah Provinsi Maluku optimistis Pasar Mardika akan bertransformasi menjadi kawasan perdagangan yang lebih tertib, representatif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan pendapatan daerah secara lebih terstruktur.**CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *