Ambon, CakraNEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendesak Gubernur Maluku segera mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penerapan pungutan tambahan oleh operator penyeberangan di lintasan Waipirit–Hunimua, Kamis (16/07).
Ketua DPD KNPI SBB, Muhammad Fahrul Kaisuku, mengatakan praktik pembayaran tambahan di luar tarif resmi yang telah dibayarkan masyarakat perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, penumpang yang telah membeli tiket resmi masih dibebankan biaya tambahan apabila ingin menggunakan fasilitas tertentu di atas kapal.
“Fenomena ini harus segera dievaluasi. Masyarakat tidak boleh dibebani pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Kaisuku.
Ia menjelaskan, operator penyeberangan disebut mendasarkan penerapan tarif tambahan atau suplesi pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 66 Tahun 2019.
Bahkan, terdapat indikasi pungutan tambahan yang bervariasi, mulai dari Rp6.500 hingga Rp40.000.
Namun, menurut Kaisuku, PM Nomor 66 Tahun 2019 hanya mengatur mekanisme dan formula perhitungan tarif angkutan penyeberangan, bukan menjadi dasar hukum untuk menetapkan ataupun memberlakukan tarif tambahan kepada pengguna jasa.
“Regulasi itu hanya menjadi pedoman dalam menghitung tarif. Penetapan tarif tetap menjadi kewenangan gubernur setelah melalui pembahasan bersama antara regulator, operator, dan pengguna jasa,” tegasnya.
Kaisuku menambahkan, Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan tarif resmi angkutan penyeberangan melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1265 Tahun 2024.
Karena itu, setiap pungutan yang dilakukan di luar tarif yang telah ditetapkan dalam keputusan gubernur dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Menurutnya, DPD KNPI SBB tidak mempermasalahkan apabila operator menyediakan layanan tambahan yang memberikan kenyamanan lebih bagi penumpang, seperti ruang VIP, tempat tidur, lounge, maupun fasilitas premium lainnya.
Namun, seluruh biaya atas layanan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kalau memang diperlukan biaya tambahan untuk fasilitas VIP, tempat tidur, lounge, maupun layanan lainnya di atas kapal, silakan diatur. Tetapi harus melalui regulasi yang jelas dengan penetapan oleh Gubernur Maluku. Sebelum ditetapkan juga harus melalui penghitungan yang matang serta pembahasan bersama seluruh stakeholder, termasuk DPRD sebagai representasi masyarakat, regulator, operator, dan pengguna jasa. Jangan sampai operator menetapkan tarif sendiri tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Kaisuku.
Ia menilai mekanisme tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai pengguna jasa penyeberangan.
Dengan regulasi yang jelas, pelayanan dapat berjalan lebih profesional tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Jika sudah ada SK Gubernur yang mengatur tarif resmi, maka tidak boleh ada pungutan tambahan yang diberlakukan secara sepihak oleh operator. Kewenangan menetapkan tarif ada pada gubernur, bukan operator,” tegasnya.
DPD KNPI SBB meminta Pemerintah Provinsi Maluku segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan operator penyeberangan di lintasan Waipirit–Hunimua.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna jasa, serta memastikan pelayanan penyeberangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendesak Gubernur Maluku segera bertindak. Apabila ditemukan adanya pungutan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah, maka praktik tersebut harus dihentikan karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Fahrul.***

