WAJAR Jadi Sarana Resmi Sampaikan Keluhan, Pemerintah Siap Tindaklanjuti Sesuai Kewenangan

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID— Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan Walikota Jumpa Rakyat (WAJAR) ke-11.

Dalam kesempatan itu, berbagai keluhan disampaikan langsung oleh warga, dan pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan prioritas yang ada.

“Prinsipnya, kami berterima kasih kepada masyarakat yang datang menyampaikan persoalan mereka. Apa yang bisa diselesaikan segera, saya sudah instruksikan kepada pimpinan OPD agar segera ditindaklanjuti. Tidak bisa ditunda-tunda,” ujar Wattimena, Jumat (10/07).

Menurutnya, persoalan yang membutuhkan alokasi anggaran akan dimasukkan dalam perencanaan anggaran tahun depan.

Ia juga menegaskan bahwa WAJAR menjadi sarana yang efektif mempertemukan masyarakat dengan para pemimpinnya di berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Kota, para kepala OPD, camat, raja, kepala desa, hingga lurah.

“Harapan kami, masyarakat tahu bahwa mereka punya tempat untuk menyampaikan keluhan. Jadi tidak perlu lagi menyuarakan di luar tanpa arah. WAJAR ini tempat yang sah dan tepat untuk itu,” jelasnya.

Terkait kewajiban perpajakan dan retribusi daerah, Wattimena juga menegaskan pentingnya kedisiplinan, khususnya bagi para pelaku usaha.

Ia menyebutkan telah memberikan batas waktu kepada Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Rolex S. de Fretes, untuk menyelesaikan piutang pajak.

“Namanya piutang atau hutang, wajib dibayar. Tidak bisa tahun ini hutang, tahun depan tidak diselesaikan. Pelaku usaha diberikan hak, tapi kewajibannya juga harus dipenuhi. Kalau tidak, ya ditutup sementara sampai dilunasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya validasi dan verifikasi data di lapangan oleh BPPRD. Untuk masyarakat umum, pendekatan persuasif tetap diutamakan, namun tetap diberlakukan sistem insentif dan sanksi (reward and punishment).

“Kita tidak mungkin membongkar rumah masyarakat, tapi kita bisa memberi batasan. Misalnya, kalau mau mengurus sesuatu, harus menunjukkan bukti pelunasan PBB. Itu bagian dari mekanisme agar masyarakat juga bertanggung jawab,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *