Warga Boikot Kantor Negeri, Desak Bupati Malteng Evaluasi Penjabat Tial

Adventorial News

Tial, CakraNEWS.ID– Masyarakat Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, melakukan aksi boikot terhadap kantor Pemerintahan Negeri Tial pada Senin (26/5/2025).

Aksi ini dipicu oleh keputusan sepihak Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Tial, Awal Tuaritta, yang memberhentikan Imam Besar Masjid Baiturrahman tanpa melalui mekanisme adat yang berlaku.

Wakil Ketua Saniri Negeri Tial, Haji Hasim Tuarita, yang juga mewakili Soa Parentah Tuarita, menyampaikan bahwa tindakan penjabat negeri dinilai melanggar norma adat dan mencederai tatanan sosial masyarakat.

Ia menilai, pemberhentian Imam Abdullah Tuarita yang telah mengabdi selama 15 tahun, dilakukan secara otoriter tanpa komunikasi dengan pihak soa asal maupun lembaga adat.

“Penjabat negeri tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Imam Besar yang diangkat melalui mekanisme adat turun-temurun. Ini bukan hanya tindakan sepihak, tapi juga bentuk pelecehan terhadap adat yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Tial,” tegas Haji Hasim dalam keterangannya kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aksi boikot yang dilakukan oleh masyarakat bukan semata-mata berkaitan dengan urusan pemerintahan administratif, melainkan merupakan bentuk perlawanan terhadap tindakan semena-mena yang mengabaikan tatanan adat.

“Langkah yang diambil Penjabat Negeri telah menimbulkan kekacauan baru di tengah masyarakat. Harusnya beliau berperan sebagai pemersatu, apalagi dalam situasi sosial pasca konflik antara masyarakat Tial dan Tulehu. Bukannya meredam, ini malah memperkeruh keadaan,” imbuhnya.

Haji Hasim juga mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, khususnya Bupati Abua Zulkarnaen Awath, untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kepemimpinan Penjabat Negeri Tial.

“Kami berharap Bupati bisa memberi perhatian serius terhadap situasi ini. Penjabat Negeri justru memperparah konflik internal. Jika perlu, ganti saja dengan sosok yang lebih mampu membangun suasana damai dan menghargai tatanan adat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Imam Abdullah Tuarita diberhentikan melalui surat resmi yang ditandatangani Penjabat Awal Tuaritta dengan menggunakan cap Pemerintahan Negeri, tanpa adanya alasan yang jelas maupun pelibatan pihak adat.

Keputusan tersebut memantik kemarahan warga dan mendorong aksi boikot sebagai bentuk penolakan terhadap gaya kepemimpinan otoriter yang dianggap tidak beretika dan bertentangan dengan nilai-nilai adat Negeri Tial.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *