Ambom, CakraNEWS.ID – Kasus longsor yang menghantam kawasan BTN Gadihu Baru, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, mulai memasuki ranah hukum. Warga korban bencana resmi melaporkan pihak pengembang/developer ke Polda Maluku atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terkait pembangunan perumahan yang disebut cacat konstruksi dan diduga tidak mengantongi izin resmi pemerintah.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku dengan nomor STTLP/231/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 23 Mei 2026 pukul 18.42 WIT.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang diterbitkan SPKT Polda Maluku, pelapor atas nama Muhammad Saleh Pelu, warga Batu Merah, melaporkan dua pihak yakni Taufik Bassotjato dan Badrun atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, korban sebelumnya membeli rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Baru Gadihu dengan uang muka sebesar Rp20 juta dan cicilan selama 10 tahun.
Namun, setelah ditempati sekitar tiga bulan, kawasan perumahan itu diterjang longsor pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIT.
Bencana itu menyebabkan kerusakan parah pada sedikitnya 12 unit rumah. Dua rumah dilaporkan hilang tertelan longsor, sementara 10 unit lainnya mengalami kerusakan berat dan dinyatakan tidak layak huni.
Kuasa hukum korban longsor BTN Gadihu Baru, Abdul Safri Tuakia, SH., MH, menyatakan warga merasa telah ditipu karena rumah yang dijual diduga memiliki cacat konstruksi serius yang sejak awal tidak diinformasikan kepada konsumen.
“Korban membeli rumah dengan itikad baik, tetapi yang terjadi justru rumah-rumah itu ambruk akibat longsor. Ada dugaan kuat pengembang menyembunyikan cacat konstruksi demi memperoleh keuntungan,” ujar Abdul Safri dalam keterangan persnya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan warga, saat meninjau lokasi longsor, Pemerintah Kota Ambon disebut menyampaikan bahwa kawasan perumahan BTN Gadihu Baru diduga belum memiliki izin pembangunan yang sah.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka selain dugaan pidana penipuan, pengembang juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual rumah yang tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan.
“Developer wajib memberikan informasi yang benar dan jujur kepada konsumen. Jika rumah yang dijual ternyata bermasalah atau tidak sesuai standar, maka ada konsekuensi pidana maupun perdata,” tegasnya.
Warga korban longsor kini berharap Kapolda Maluku turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut dan segera memanggil pihak pengembang untuk dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami masyarakat.
Selain proses hukum, warga juga meminta perhatian Pemerintah Kota Ambon untuk membantu mencari solusi bagi korban yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana tersebut.
“Warga berharap ada langkah nyata dari pemerintah untuk membantu korban yang rumahnya hilang maupun rusak berat agar bisa mendapatkan kepastian tempat tinggal dan perlindungan,” tutup Abdul Safri.***
