Waspadai Jual Beli Narkoba Secara Online, BNN RI Luncurkan Aplikasi Pengaduan Masyarakat

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Transformasi digital memungkinkan adanya potensi ekspansi pasar perdagangan narkoba secara online. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah memetakan adanya pergeseran modus operandi peredaran narkoba yang semula secara konvensional kini dilakukan secara online melalui marketplace dengan modus kamuflase.

Dalam rangka mengantisipasi berkembangnya peredaran narkoba dengan modus operandi tersebut, BNN RI melalui Direktorat Psikotropika dan Prekursor (P2) Deputi Bidang Pemberantasan meluncurkan aplikasi Laporan Pengaduan Masyarakat tentang Dugaan Adanya Penjualan Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Obat-Obatan Berbahaya Lainnya di Online Shop (Marketplace).

Aplikasi ini secara resmi diluncurkan oleh Direktur P2 Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, , dengan didampingi para stakeholder terkait, yaitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim Polri, PT Shopee, dan PT Tokopedia, di Ruang Moh. Hatta-BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (10/11/2022).

Direktur P2 Deputi Pemberantasan BNN RI berharap sinergitas yang terjalin dalam mewujudkan aplikasi layanan pengaduan masyarakat ini dapat mempererat kerja sama antara instansi dan pihak penyedia jasa (marketplace) dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur P2 Deputi Pemberantasan BNN RI mengatakan bahwa selain keterlibatan marketplace, aplikasi ini juga membutuhkan peran serta dari masyarakat selaku pengguna jasa dalam memberikan dukungan informasi melalui aplikasi yang dapat diakses melalui layanan BOSS (BNN One Stop Service) ini.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi sarana yang dapat diakses oleh masyarakat untuk memberikan dukungan informasi kepada Kita ketika masyarakat menemukan atau mengetahui adanya perdagangan narkotika dengan menggunakan online shop ini”, ujar Direktur P2 Deputi Pemberantasan BNN RI.

Direktur P2 Deputi Pemberantasan BNN RI mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus mewaspadai ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan menggelorakan War On Drugs! Speed Up Never Let Up! Dalam penanggulangan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.*CNI/Humas BNN RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *