WNI Jadi Korban TPPO, Kompolnas Minta Kesigapan Polri Dalam Penegakan Hukum Bagi Jaringan Pelaku

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Menyikapi penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang di tangani oleh Polri dengan sebagian besar korbannya adalah warga Negera Indonesia (WNI), di soroti oleh Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).

Menyikapi penanganan kasus TPPO yang di tangani oleh Bareskrim Polri, Kompolnas yang di wakili oleh Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023) berharap, Polri harus sigap menangani kasus tindak pidana perdagangan orang yang marak akhir-akhirnya ini. Mengingat semakin mudahnya diperoleh informasi lowongan kerja di luar negeri melalui media sosial yang belum tentu benar, mengakibatkan banyak orang yang tergiur, dan akhirnya tertipu sindikat.

“Oleh karena itu penting dilakukan kerjasama bilateral dan multilateral untuk penegakan hukum bagi jaringan pelaku di Indonesia dan luar negeri, serta pemulangan para korban ke Indonesia,”tutur Poengky.

Juru bicara Kompolnas itu mengatakan, Kementerian terkait tentunya harus bekerjasama dengan Polri dan organisasi masyarakat sipil yang peduli keselamatan pekerja imigran, perlu memberikan informasi melalui media dan media sosial untuk mencegah warga negara Indonesia menjadi korban di luar negeri.

Diketahui sebelumnya, Polri menyebut jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina mencapai 239 orang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, sebelumnya tercatat jumlah WNI korban perdagangan orang di Filipina hanya 155 orang.

“Yang awalnya sebelum verifikasi ada 155 orang, yang menjadi 154. Setelah verifikasi sampai dengan tadi saya diberikan informasi berjumlah 239 orang,” kata Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Nurul menyatakan, para korban dipekerjakan di Filipina setelah menjadi pelaku penipuan atau scamming online. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua WNI sebagai tersangka yakni berinisial I alias A dan R.

“Yang awalnya tersangkanya 2 tetap. Yang saksinya awalnya 9 menjadi 13. Untuk inisialnya tersangka I atau A alias A. Kemudian yang satunya adalah R,” ujar Azizah.

Untuk informasi, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkap kasus penipuan dan scamming terbesar yang terjadi di Filipina. Dalam hal ini, terdapat 1.000 orang yang 155 orang di antaranya warga negara Indonesia (WNI) turut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).  *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *