Narkoba Jenis Sabu, Ganja dan Ekstasi, Mendominasi Catatan Penanganan Narkoba BNNP Kepri

Hukum & Kriminal

Kepri, CakraNEWS.ID – Pemberantasan peradaran narkotika di Provinsi Kepuluan Riau, gencara dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri bersama Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepri. Alhasil setiap razia dan operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh BNNP Kepri bersama Polda Kepri, berhasil menyita dan mengamankan puluhan bahkan ratusan kilogram narkotika yang diseludupkan dari Negara Luar ke Kepri yang merupakan salah satu pintu masuk narkoba di Indonesia.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Primiadi yang ditemui CakraNEWS.ID, diruangan kerjanya, Jumat(2/8/2019), mengatakan berdasarkan barang bukti penanganan narkoba di Kepri, yang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri maupun Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, didominasi narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja.

“Jarang-jarang kita mengamankan barang bukti narkotika jenis Heroin dan yang lain-lain. Yang paling trend peredaran narkotika di Provinsi Kepri, adalah narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan ekstasi,” ungkap Bubung.

Bubung mengatakan, untuk penanganan narkoba yang ditangani oleh BNNP Kepri, dari bulan Januari 2019 sampai Agustus 2019 sesuai dengan Laporan Kasus Narkotika (LKN) tercatat 32 LKN, Pelimpahan berkas P-21 sebanyak 16 LKN. Sedangkan untuk berkas perkara sebanyak 60, berkas P-21 sebanyak 28 dan tersangka sebanyak 60 orang. Dengan barang bukti narkoba, jenis sabu-sabu sebanyak, 70.181, 46 gram atau setara 70 Kg, Ekstasi sebanyak 1.977 butir

Baca Juga: Satgas Anti Narkoba Kepri, Bentuk Tim Interdiksi Terpadu Berantas Penyeludupan Narkoba Di Bandara

Ia mengungkapkan, penyeludupan narkotika yang menjadi isu nasional, di dalamnya tercatut nama Provinsi Kepri yang merupakan salah satu pintu masuk narkoba di Indonesia.

“Untuk isu nasional penyeludupan narkotika yang pernah terjadi di Kepri, yaitu penyeludapan 3 ton, 600 Kilogram narkotika dari negara luar ke Provinsi Kepri dalam kurun waktu 2 bulan berturut-turut di tahun 2017 lalu,” tutur Bubung .

Ia menjelaskan, pengiriman pertama masuknya narkoba ke Indonesia berhasil tertangkap di Kota Anye Provinsi Banten. Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh BNN RI bersama Polri, narkotika tersebut di kirim dari Kepri dengan barang bukti 1 ton narkoba.

Selain itu selang kurun waktu 1 bulan kemudian, BNNP Kepri bekerja sama dengan Lantamal IV Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti 1,37 ton narkoba. Selang 2 minggu kemudian, Mabes Polri bersama dengan Dirjen Bea Cukai Kepri, berhasil menangkap, mengamankan dan menyita barang bukti narkoba sebanyak 1 ton 600 Kilogram di perairan Kepri. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *