10 Bak Rendaman PETI Di Gunung Botak Pulau Buru, Di Bakar Polsek Waeapo

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Langkah hukum pembersihan aktifitas penambangan illegal di kawasan gunung botak, Pulau Buru, terus di lakukan personil Kepolisian Sekrot Waeapo, Polres Pulau Buru.

Langkah hukum tersebut, dilakukan personil Polsek Waeapo dengan membakar 10 unit bak olahan emas dengan sistem rendaman milik Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang tak dikenal, di area tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru,  pada Kamis (5/8/2021).

Bak-bak rendaman pengolahan material emas ini ditemukan saat aparat Polsek Waeapo kembali melakukan penyisiran di lokasi sungai jalur B, Kawasan Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata.

“Hari ini kami kembali menyisir lokasi tambang emas di Gunung Botak, dan menemukan sebanyak 10 bak rendaman,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat.

10 bak rendaman yang ditemukan dalam razia tersebut, kata Rum, langsung dimusnahkan bersama peralatan lainnya. Pemusnahan dengan cara dibakar dan dirusakan ini dilakukan agar tidak bisa lagi digunakan para PETI.

“Selain bak rendaman, personil juga menemukan pacul, sekop dan sebagainya. Semuanya sudah dimusnahkan,” terangnya.

Razia rutin yang ditingkatkan dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Waeapo, Ipda Zainal tersebut, hari ini mengerahkan sebanyak 20 orang personil.

“Penyisiran hari ini tidak menemukan para PETI. Mereka diduga sudah kabur sejak dilakukan razia pada Selasa (3/8/2021),” katanya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, selain menyisir lokasi tambang dengan sasaran para PETI, juga menghimbau masyarakat yang mendiami sekitar lokasi itu. Mereka diminta agar tidak melakukan aktivitas ilegal di area tambang, apalagi menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri.

“Kami juga terus menghimbau masyarakat yang bermukim disekitar lokasi tambang emas untuk tidak melakukan aktifitas penambangan emas menggunakan bahan kimia berbahaya karena dapat merusak lingkungan,” pintanya.

Pihaknya, lanjut Rum, juga memberikan arahan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga lingkungan di alur sungai jalur B, Dusun Wamsait tersebut.

 “Kami juga meminta masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari para PETI. Jika melihat adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin agar dapat segera melapor ke Polsek Waeapo atau anggota polisi terdekat,” pintanya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *