Diduga Pelecehan Seksual Kepada 3 Polwan, Kasat Reskrim Polres Selayar Dicopot Jabatan

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu AM kepada tiga orang Polisi Wanita (POLWAN) dilingkungan Polres Selayar Polda Sulawesi Selatan, mendapat atensi dari Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut saat ini Propram Polda Sulawesi Selatan tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kasat Reskrim itu.

“Kasat Reskrim Polres Selayar, sudah diperiksa propam dan sementara sudah di-nonaktifkan,” ujar Argo kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Kadiv Humas Polri menegaskan, apabila terbukti adanya tindak pelecehan seksual dalam pemeriksaan, Polri tidak akan mentolerir. Ia memastikan kepolisian akan memberikan sanksi tegas.

“Tentunya kita buktikan dalam pemeriksaan nanti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jika terbukti, kami (Polri) tak mentolerir,” tegasnya.

Selain dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual,Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu AM juga diketahui terlibat dalam kasus lain seperti, pemerasan dan pemalakan hutan.

“Di sini ada lima kasus yang bersangkutan (AM). Pertama pemerasan, kedua pembalakan hutan. Yang tiga lainnya itu, ya laporan polwan,” kata Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud kepada Suara.com saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).

Hanya saja, Temmangnganro belum mau membeberkan secara pasti terkait detail atau gambaran bagaimana kasus pemerasan dan pembalakan hutan yang dilakukan oleh AM.

“Masih lanjut (kasus pemerasan). Penyidikan sudah kita sita barang bukti berupa motor. Sudah ada. Kalau polwan tidak diperas,” ungkap dia.

Untuk laporan polwan, kata dia, ada tiga kasus yang terjadi di lingkup Polres Selayar. Dua kasus yang dilaporkan tersebut mengarah pada pelanggaran asusila. Sementara, satu laporan lagi terkait kasus pencemaran nama baik atau penghinaan.

Temmangnganro menjelaskan pelanggaran asusila yang dilakukan AM kepada ketiga polwan itu, adalah mengucapkan kalimat-kalimat tidak pantas atau vulgar. Sedangkan kasus pencemaran nama baik, ialah menghasut polwan-polwan tersebut dengan cara menyebarkan kabar bohong dan fitnah.

“Penghasutan kepada seorang polwan, sehingga suaminya dibilang berbuat yang aneh-aneh lah. Akhirnya orang itu bisa berkelahi sama suaminya kan,” ujar dia.

Ketiga polwan yang melaporkan tindakan AM, lanjut Temmangnganro, memang sudah memiliki suami. Ketiga suami korban yang bertugas di tempat yang berbeda difitnah pelaku. Hingga membuat rumah tangga polwan-polwan tersebut yang tadinya harmonis berubah menjadi berantakan.

“Ini kan semua polwan punya suami. Ada yang brimob, ada yang di Polda Sulbar, ada yang juga di sini (Polres Selayar),” katanya.

“Dia hasut, dia fitnah di depan banyak orang. Bahwa suaminya itu habis berbuat ini, itu. Berbuat yang tidak baguslah. Padahal tidak. Itu kan bisa saja bohong. Tapi dia (pelaku) ngomong kepada istrinya (polwan),” Temmangnganro menambahkan.

Tak terima dengan hal itu, ketiga polwan tersebut kemudian melapor. Sehingga, AM dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar.

“Akhirnya bikin laporan ini istrinya (polwan), bahwa ini pencemaran nama baiknya suaminya dia (polwan) kan,” ujar dia.

“AM telah ditetap tersangka, sehingga sementar waktu kita hentikan sementara, karena masih dalam pemeriksaan.Namun untuk SK-nya dari Kapolda (Irjen Pol Mas Guntur Laupe) itu. Sekarang sudah ada jabatan itu yang bersangkutan AM), dipindah ke Polda,” sambung Temmangnganro.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol,Ibrahim Tompo menerangkan pelecehan yang dilakukan AM terhadap ketiga polwan tersebut tidak terjadi secara fisik. Melainkan, dengan kata singgungan baik yang disampaikan secara langsung maupun yang dikirim melalui WhatsApp kepada korban.

“Ada yang langsung, ada yang melalui WhatsApp. Pesannya, kita belum buka, nanti setelah ada pendalaman,” kata Ibrahim kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Ibrahim mengemukakan kejadian ini berawal saat AM mengajak korban untuk masuk ke ruangan kosong. Setelah keluar dari ruangan, kata dia, pelaku kemudian mengirim pesan Whatsapp yang menyinggung perasaan korban.

“Mengajak yang bersangkutan (korban) masuk ke ruangan. Bahwa itu ruangan saya kosong, ayo masuk ruangan. Kemudian suatu saat lagi dia (pelaku) mengirim Whatsapp yang kepada bersangkutan (korban). Bahwa kamu (korban) sejak pulang kenapa jalan kamu berubah?. Jadi ada bahasa-bahasa begitu. Ini salah satu, kemudian yang lain lagi dia (pelaku) mengomentari fisik-fisik si korban,” ungkap Ibrahim.

Korban yang dilecehkan kala itu, kata dia, tidak memberikan perlawanan dikarenakan pangkat korban lebih rendah dibandingkan pelaku.

“Ada yang sampai nangis-nangis. Hanya kan tidak bisa berbuat, karena pangkatnya kan lebih rendah. Kejadiannya berbeda-beda. Ada yang 2017, ada yang bulan Mei 2020. Ada juga yang Juli 2020,” ungkap Ibrahim.

Ibrahim belum mau membeberkan siapa-siapa saja ketiga polwan yang melapor tersebut. Alasannya, untuk menjaga kondisi fisik korban. Namun, kasus dugaan pelecehan tersebut baru dilaporkan oleh korban setelah kejadian itu menjadi pembicaraan umum di lingkup Polres Selayar. Hingga akhirnya ditangani oleh Bidang Propam Polda Sulsel.

“Mungkin setelah cerita-cerita ini, muncul diantara mereka. Barulah sekalian sama-sama mengambil keputusan untuk melapor. Akhirnya melapor bareng-bareng,” katanya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *